SUMUT POS- Otoritas keamanan Arab Saudi Kembali meringkus tiga WNI di Makkah dengan kasus pelaksanaan haji ilegal di media sosial.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan mereka ditangkap pada 30 April lalu, terkait dugaan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam.
Sebelumnya, pada 28 April, 3 WNI sudah ditangkap dengan kasus serupa.
Baca Juga: Ahmad Dhani Konsultasi ke Bareskrim Polri Terkait Akun Instagram Hilang
Ketiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR itu diamankan melalui operasi penyamaran, menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.
Ketiganya ditangkap di titik pertemuan untuk transaksi jasa badal haji yang telah disepakati.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 2 mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.
Dalam pernyataannya, KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah pada Minggu (3/5) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut pihak Kepolisian, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan.
Ketiga WNI masih ditahan oleh otoritas Arab Saudi. “KJRI Jeddah memastikan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum,” tulis pernyataan resmi KJRI Jeddah, Senin (4/5) malam.
Secara keseluruhan, dalam seminggu terakhir setidaknya 10 orang WNI ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal.
Ditambah lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus disiarkan di media nasional Arab Saudi. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe