JAKARTA, SUMUTPOS - Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun penerima maanfaatnya adalah Samin Tan yang telah merugikan negara Rp 8 triliun.
Meski begitu, Direktur Center For Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai Pidsus Kejagung belum berhasil mengungkap 'aktor' besar di belakang sepak terjang Samin Tan.
"Sebab tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama 8 tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat, serta pejabat di Ditjen Minerba, Ditjen Bea dan Cukai serta di Kesyahbandaraan, kemudian Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ditjen Perhubungan Laut," ungkap Uchok melalui rilis yang diterima media, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau
Uchok menegaskan, Samin Tan tidak berdiri tunggal, pasti ada beking dari pengusaha dan penguasa yang melindungi. Mereka menikmati hasilnya, serta aparat pemeriksa sehingga tambang ilegal itu bisa berlangsung cukup lama.
"Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP dan GM PT OOWL Indonesia direktur PT AKT. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa asal Jogya berinisial MS dan penguasa K sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur," ungkap Uchok.
"Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya," tambah Uchok.
Uchok secara tegas meminta Pidsus Kejagung bisa segera memanggil MS, pengusaha asal Jogya dan mantan petinggi BPK untuk dimintai keterangannya, agar kasusnya menjadi terang benderang peristiwa pidananya.
Baca Juga: Bus ALS Keluarkan Api sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki
Selain itu, Uchok mendesak Pidsus serius mengusut pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkam RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan MOMS ( Mineral Online Monitoring System) mengontrol kewajiban e- PNBP PT MCM yang mengunakan dokumen terbang.
"Sebab, menurut informasi dari jaringan kami, bahwa MS dengan Samin Tan bersama sama pernah berkunjung ke rumah dinas petinggi BPK tersebut," beber Uchok.
Dibeberkan Uchok lagi, patut diduga mereka sering bertemu terkait aktifitas tambang PT AKT.
"Adapun tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) alias izin terbang untuk pengiriman batubara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017," ulas Uchok.
Baca Juga: Jutaan Penganggur Masih Jadi PR, Pemerintah Dorong Anak Muda Jadi Pencipta Kerja
Diketahui, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur Utama PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu bersama Handry Sulfan.
"Namun anehnya, mengapa Begitu Pidsus tidak menetapkan Direksi PT MCM sebagai tersangka, yang mengunakan dokumen terbang perusahaannya untuk mengekspor coking coal (batubara kokas kalori 9000) secara ilegal dari bekas tambang PT AKT dan Direksi PT BBP yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum di dalam negeri?" tanya Uchok.
Uchok melanjutkan, meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dicabut oleh Menteri ESDM pada tahun 2017, ternyata tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sejak 2018 hingga tahun 2025.
Baca Juga: Dua Pelaku Bobol Gudang di Binjai Timur Berhasil Diamankan
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada 23 April 2026 lalu. (dek)
Editor : Redaksi