SUMUT POS- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5).
Iwan Setiawan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di tiga bank milik negara, sekaligus terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, sebagaimana dikutip Radar Semarang (Sumut Pos Grup).
Baca Juga: KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Selain hukuman pidana badan, terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Iwan Kurniawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
"Apabila tidak dipenuhi, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Hakim.
Majelis Hakim menyebut terdakwa secara sengaja memanipulasi laporan keuangan PT Sritex guna memperoleh pinjaman dari bank-bank BUMN.
Padahal, kondisi keuangan perusahaan saat itu telah bermasalah sehingga pinjaman tersebut dinilai berisiko tinggi untuk tidak dilunasi.
“Pengajuan kredit direkayasa dengan laporan fiktif. Tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui kondisi keuangan perusahaannya sendiri,” ujar Hakim.
Hakim menyatakan, hasil pencairan kredit tidak digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Sebaliknya, dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset seperti tanah, sawah, bangunan, kendaraan mewah, serta pelunasan utang pribadi.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,35 triliun. Perbuatan tersebut dilakukan bersama adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, yang juga berstatus sebagai terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis antara lain tindakan terdakwa yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, telah menikmati hasil tindak pidana, serta tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Sementara, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, langsung menyatakan banding.
Hotman menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta status kepailitan perusahaan yang telah diputuskan pengadilan. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe