Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Resmi, Umrah Sunnah Hanya Boleh 3 Kali

Juli Rambe • Kamis, 7 Mei 2026 | 05:00 WIB
Jamaah haji dari berbagai dunia mulai memadati Masjidil Haram. (Dok: media center haji 2026)
Jamaah haji dari berbagai dunia mulai memadati Masjidil Haram. (Dok: media center haji 2026)

 

SUMUT POS- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah resmi melarang jamaah haji Indonesia sering-sering umrah sunnah sebelum puncak haji.

Kasi Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah Erti Herlina menjelaskan, pihaknya meminta KBIHU untuk memberi pengertian kepada jamaahnya soal aturan umrah sunnah sebelum puncak haji.

“Saat ini PPIH Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunnah sebanyak 3 kali, maksimal 3 kali praarmuzna,” terangnya, dikutip Rabu (6/5).

Baca Juga: 3 WNI Kembali Ditangkap Terkait Penipuan Haji

Menurut Erti, PPIH fokus utama PPIH Arab Saudi saat ini adalah menyiapkan kondisi jamaah haji Indonesia agar maksimal saat menjalani puncak haji.

Sebab, ibadah umrah bisa sangat melelahkan bagi sebagian jamaah haji, terutama kalangan lansia.

Bila dipaksakan umrah sunnah lebih dari tiga kali sebelum puncak haji, maka jamaah berpotensi menjalani wukuf hingga lempar jumrah dengan sisa-sisa tenaga.

Itu akan sangat merugikan jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa beribadah haji di tanah suci.

Selain melarang sering-sering umrah, PPIH Arab Saudi juga telah menerbitkan edaran yang melarang KBIHU mengajak jamaahnya tur ke luar kota Makkah dan Madinah sebelum Armuzna.

Ada tiga ketentuan yang harus dipatuhi KBIHU. Pertama, KBIHU dilarang mengagendakan, memfasilitasi maupun menyelenggarakan city tour atau ziarah ke luar Madinah dan Makkah sebelum fase Armuzna selesai.

Kedua, program pembimbingan dan pendampingan jamaah sebelum armuzna fokus pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual jamaah.

Agar jamaah mampu menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan tertib, mandiri, khusyuk, dan sesuai tuntunan manasik.

Ketiga, setiap pergerakan jamaah haji wajib dilaporkan ke PPIH kloter, seksi perlindungan jamaah, dan sektor. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#jamaah haji asal indonesia #umrah sunnah saat haji #Haji 2026