Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nasib Sedih 32 Calon Jamaah Haji Ilegal, Bayar Rp200 Juta Lebih, Tapi Gagal Berangkat

Juli Rambe • Rabu, 20 Mei 2026 | 06:00 WIB
Satgas Haji saat menggagalkan keberangkatan jamaah haji ilegal. (Dok: Satgas Haji)
Satgas Haji saat menggagalkan keberangkatan jamaah haji ilegal. (Dok: Satgas Haji)

 

SUMUT POS- Upaya calon jamaah yang hendak berhaji secara nonprosedural atau ilegal kembali digagalkan. Setelah Imigrasi Surabaya berhasil mencegah keberangkatan 18 orang lewat Bandara Internasional Juanda, Satgas Haji Polri juga melakukan hal serupa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebanyak 32 orang digagalkan upaya keberangkatannya di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak Jumat (15/5) hingga Senin (18/5). 

Kadivhumas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menuturkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Tiongkok, melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta—Singapura.

Baca Juga: Defisit APBN Turun Jadi Rp164,4 Triliun

Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari. 

“Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata," ujarnya.

Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut. 

Petugas juga mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta—Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun tindak lanjut yang dilakukan mencakup penyusunan laporan informasi, pelengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, dan klarifikasi terhadap pihak travel," terangnya.

Tindak Lanjuti Laporan

Selain pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri Tahun 2026 juga terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai laporan masyarakat. Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000," ujarnya.

Sementara itu, Komnas Haji kembali membuka saluran pengaduan penyelenggaraan haji 2026. Jamaah maupun keluarganya di tanah air bisa mengadukan masalah haji melalui WhatsApp (WA) Komnas Haji 0813-788-6861 (hanya WA). Selain itu, lewat portal pengaduan: s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, pengaduan biasanya bermunculan setelah masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). "Pengaduan kami buka baik untuk haji reguler maupun haji khusus," jelasnya.

18 CJH Ilegal Digagalkan Imigrasi Surabaya

Sebelumnya, Imigrasi Surabaya juga menggagalkan 18 orang yang diduga hendak berangkat ke Arab Saudi untuk beribadah haji secara ilegal melalui Bandara Internasional Juanda. Mereka menggunakan beragam modus, mulai dari mampir ke Malaysia hingga mengaku bekerja di Arab Saudi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menjelaskan, penindakan itu dilakukan selama periode 1—8 Mei 2026. “Ada 8 laki-laki dan 10 perempuan yang kami duga hendak melaksanakan haji nonprosedural,” kata Agus di Surabaya, kemarin (18/5).

Rata-rata jemaah telah membayar biaya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp290 juta per orang.

Menurut pengakuan para korban kepada penyidik imigrasi, biaya selangit itu dijanjikan oleh pihak agen sudah mencakup seluruh akomodasi penting, antara lain tiket pesawat pulang-pergi (PP) rute internasional. Akomodasi hotel/penginapan di Malaysia dan Arab Saudi. Pengurusan visa (yang belakangan diketahui bermasalah). Dokumen Tasreh (surat izin masuk wilayah ibadah haji). Aplikasi Nusuk (platform resmi digital haji milik Pemerintah Arab Saudi).

Tragisnya, para jamaah ini tidak memegang dokumen fisik maupun digital tasreh dan nusuk tersebut saat berada di Bandara Juanda. "Beberapa penumpang mengaku bahwa dokumen penting seperti tasreh dan nusuk baru akan diserahkan secara langsung oleh agen ketika mereka tiba di Kuala Lumpur atau saat sudah mendarat di Arab Saudi. Ini adalah pola klasik penipuan jemaah," tegas Agus Winarto. (jpg/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#satgas haji #bayar haji ilegal #Haji Ilegal