Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL Lintas Cikarang

Juli Rambe • Jumat, 22 Mei 2026 | 06:00 WIB
Sopir taksi Green SM yang jadi tersangka. (Dok: X)
Sopir taksi Green SM yang jadi tersangka. (Dok: X)

 

SUMUT POS- Sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KRL Lintas Cikarang, beberapa waktu yang lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.

”Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Tapi, kami tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah dari 5 tahun,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia pada Kamis malam (21/5).

Baca Juga: Gideon Tengker ke Polda Metro Jaya, Tanya Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Kepada awak media, Gefri menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan atas kecelakaan KRL Lintas Cikarang dengan taksi Green SM di atas Perlintasan Sebidang Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar), pada 27 April lalu. 

Dia memastikan, penetapan tersangka tersebut tidak terkait dengan kecelakaan KRL vs Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek pada hari yang sama.

Berdasar proses hukum yang sudah berjalan, sopir taksi yang sudah menjadi tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menilai tersangka telah lalai dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

”Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ucap dia.

Sebelum kecelakaan terjadi, taksi Green SM melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di atas perlintasan sebidang, taksi dengan armada mobil listrik tersebut tiba-tiba mati di tengah jalur. Sampai kecelakaan terjadi, mobil tidak dapat dikendalikan oleh sopir. Meski tidak ada korban jiwa, kecelakaan itu memicu kerumunan orang di atas perlintasan.

Tidak lama setelah kecelakaan tersebut, terjadi kecelakaan lain yang lebih dahsyat. Yakni temperan antara KRL dengan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian.

Khusus tersangka sopir taksi Green SM, polisi tidak melakukan penahanan. Sebab, sopir taksi yang baru bekerja 2 hari tersebut kena tindak pidana ringan atau tipiring. Ancaman hukumannya juga di bawah 5 tahun penjara. Sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa upaya paksa berupa penahanan di rumah tahanan mana pun.

”Perkara laka lantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan negeri dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ujarnya. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#kecelakaan krl #green sm indonesia #taksi green sm