JAKARTA, SUMUTPOS - Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pertamina dan SKK Migas yang disebut-sebut menjual nama pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus menjadi sorotan.
Isu tersebut kini menyeret nama mantan Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto. Hendra disebut-sebut pernah menerima pengusaha tambang Samin Tan dan pengusaha MS di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI pada 20 Agustus 2024 lalu.
Namun Hendra mengaku lupa pernah menerima Samin dan MS. Menurut Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, Hendra menyampaikan tidak mengingat pertemuan tersebut.
“Waduh mohon maaf, bang, saya lupa,” kata Ibrahim menirukan perkataan Hendra dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (21/5/2026).
Menurut Ibrahim, Informasi yang diperoleh, pertemuan itu berlangsung di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI di Jakarta Selatan, seusai shalat magrib.
Baca Juga: Gagal di Bandara Soetta, 13 Calon Jamaah Haji Ilegal Berangkat dari Kualanamu, Ini Hasilnya
"Sumber yang mengetahui pertemuan tersebut bahkan mengaku masih mengingat detail pakaian yang dikenakan kedua tamu saat datang," tegasnya.
Menurut sumber itu, Samin Tan mengenakan kemeja lengan panjang dipadukan dengan celana jins warna dongker dan sepatu kets hitam. Sementara MS disebut memakai kemeja hitam lengan pendek, jins biru, dan sepatu cats putih.
Diduga pertemuan antara Samin Tan dengan MS dan Hendra terkait dugaan beroperasinya tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah yang telah merugikan negara sekitar Rp7 triliun, dan Samin Tan telah jadi tersangka dan ditahan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pihaknya pun akan turun kembali ke Kejaksaan Agung dan KPK dengan masa dua kali lebih banyak dari sebelumnya untuk meminta penyidik segera memanggil MS dan Hendra serta lainnya terkait untuk dimintai keterangannya.
Sebab, Presiden di depan rapat paripurna DPR- RI pada Rabu (20/5/2026) menegaskan,bahwa siapapun backing para penambang ilegal harus disikat, baik berbaju hijau dan coklat berbintang tinggi.
Oleh sebab itu, Ibrahim meminta penyidik di Kejagung dan KPK jangan ragu memanggil pihak pihak yang selama ini seolah olah kebal hukum.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Nusantara menggeruduk gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam aksinya, mereka mendesak penyidik mengungkap tiga aktor besar yang disebut-sebut berada di balik kasus dugaan tambang ilegal eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT PT AKT yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Tiga nama yang disorot massa yakni pengusaha MS, seorang oknum jenderal berinisial K, serta mantan Wakil Ketua BPK.
Massa meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa ketiganya untuk memperjelas dugaan jejaring yang selama ini diduga melindungi praktik tambang ilegal tersebut
Tiga hari kemudian, pada Rabu, 13 Mei 2026, massa Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: GM PLN UID Sumut Ajak Mahasiswa UMSU Bangun Karier untuk Masa Depan Bangsa
Dalam aksinya, mereka menyoroti sosok pengusaha asal Yogyakarta, MS yang disebut seolah kebal hukum meski namanya kerap muncul dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana ekonomi.
Ibrahim, mengatakan pihaknya mendesak KPK bertindak tegas dan profesional dalam menangani berbagai dugaan kasus yang menyeret nama MS
Menurut dia, publik tidak boleh melihat adanya kesan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
Dia menduga lambannya proses hukum terhadap MS dipengaruhi relasi kedekatan dengan sejumlah elite penegak hukum dan pihak-pihak berpengaruh.
Baca Juga: 1.100 Atlet Pelajar Bersaing di Popkot Medan 2026
Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK dan Kejaksaan merupakan lembaga independen yang tidak boleh tunduk terhadap tekanan ataupun pengaruh kekuasaan.
“Ketegasan KPK dan Kejagung sedang dipertaruhkan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum,” ujarnya. (dek)
Editor : Redaksi