JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 kembali diwarnai praktik kecurangan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkap sebanyak 38 peserta terbukti menggunakan jasa joki saat mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Seluruhnya langsung didiskualifikasi dan masuk daftar hitam penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN).
Mayoritas pelaku diketahui memburu kursi fakultas kedokteran, program studi yang sejak lama dikenal memiliki tingkat persaingan paling ketat dalam seleksi nasional.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan, praktik curang tersebut berhasil diungkap berkat penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, mulai dari face recognition, kecerdasan buatan (AI), hingga pengaturan lokasi ujian yang baru diumumkan mendekati hari pelaksanaan.
“Tahun ini panitia mampu mendeteksi kecurangan dengan sangat baik. Ini menunjukkan sistem seleksi semakin kuat,” ujar Brian di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut dia, pola kecurangan yang ditemukan mengarah pada jaringan terorganisasi. Panitia mendapati sejumlah wajah dan identitas yang berulang dari pelaksanaan UTBK tahun-tahun sebelumnya.
“Orangnya itu-itu saja. Ada indikasi memang sudah didesain,” katanya.
Baca Juga: Penyaluran KUR Tembus Rp112 Triliun, Omzet UMKM Diklaim Naik 34 Persen
Kemendiktisaintek mencatat, hampir seluruh kasus joki terdeteksi pada peserta yang memilih program studi kedokteran dan kedokteran gigi. Karena itu, panitia sengaja menempatkan ujian untuk dua prodi tersebut pada hari pertama pelaksanaan UTBK guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 Eduart Wolok mengatakan, peserta yang terbukti menggunakan joki maupun alat terlarang langsung dikenai sanksi blacklist nasional.
“Sebanyak 38 peserta tidak dapat diterima pada jalur SNPMB selanjutnya di PTN mana pun,” tegas Eduart.
Daftar nama peserta yang diblacklist telah disebarkan ke seluruh PTN di Indonesia. Masa berlaku sanksi masih dibahas, namun muncul usulan agar hukuman berlaku hingga dua tahun.
Tak hanya itu, panitia juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam praktik perjokian tersebut.
Selain penggunaan joki, panitia menemukan berbagai pelanggaran lain selama pelaksanaan SNBT 2026. Mulai dari upaya menyontek, memotret soal ujian, manipulasi foto peserta, hingga penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Palas Gulung Pengedar Sabu di Sungai Korang, Sita Sabudan Uang Transaksi
Peserta yang melakukan pelanggaran tersebut tetap didiskualifikasi dan tidak memperoleh nilai UTBK. Namun, mereka masih diperbolehkan mengikuti seleksi jalur mandiri di masing-masing perguruan tinggi.
Di sisi lain, minat peserta terhadap SNBT tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Sebanyak 871.496 peserta tercatat mendaftar, mayoritas memilih jalur program sarjana (S-1).
Program studi vokasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Diploma IV Universitas Sebelas Maret (UNS) menjadi salah satu yang paling diminati, dengan 5.582 pendaftar untuk kuota hanya 43 kursi.
Adapun total daya tampung SNBT 2026 mencapai 286.864 kursi. Namun, hanya 256.369 kursi atau sekitar 89,37 persen yang berhasil terisi. Sisanya sekitar 10,63 persen akan dialihkan ke jalur mandiri. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan