Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan pelaku industri sawit nasional mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan untuk menyepakati langkah bersama menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dan memastikan aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa industri sawit tetap berjalan seperti biasa. Ia menilai kondisi crude palm oil (CPO) di tingkat global dalam kondisi bagus, sehingga tidak ada alasan penurunan harga hingga tingkat petani.
“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” kata Wamentan Sudaryono dalam Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Pemko Binjai Kembali Raih WTP, Bukti Tata Kelola Keuangan Kian Transparan
Wamentan Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar menjelaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Setelah rapat pertama digelar Selasa (26/5/2026) lalu, sebanyak 16 PKS mulai melakukan penyesuaian harga pembelian, namun pemerintah menilai langkah koreksi harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal.
Ia juga meluruskan berbagai kekhawatiran terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurutnya, PT DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib.
Lebih lanjut, Wamentan Sudaryono mengungkapkan sejumlah kesepakatan penting yang telah disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa industri sawit nasional tetap berjalan normal atau business as usual selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Baca Juga: Alfamidi Gelar Edukasi Pola Asuh Positif untuk Orangtua di Binjai
Terkait mekanisme pelaksanaan ekspor satu pintu, Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kepastian mengenai peran PT DSI serta tahapan implementasi kebijakan tersebut.
“Pertama, seluruh pihak memahami bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan. Karena itu pemerintah juga memberikan masa transisi mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027,” kata Wamentan Sudaryono.
Ia menambahkan, aktivitas perdagangan sawit nasional tetap berjalan normal dan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri. Pemerintah juga meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku agar stabilitas harga dapat terjaga.
Baca Juga: Polisi Dalami Transformasi THM Dragon Jadi Phantom KTV
“Kedua, refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional. Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar. Langkah ini penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani,” ujar Wamentan Sudaryono.
Dalam rangka menjaga kesejahteraan petani, pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi ketentuan harga TBS.
“Ketiga, pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” ujar Wamentan Sudaryono.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar tidak ada praktik yang merugikan petani maupun mengganggu tata niaga sawit nasional.
Baca Juga: Kasus CitraLand Mengarah ke Sengketa Administrasi, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terlihat
“Keempat, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” ungkapnya
Selain itu, pemerintah memastikan masa transisi tidak akan menghambat aktivitas usaha di seluruh rantai industri sawit.
“Kelima, selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit baik refinery, eksportir maupun rantai perdagangan lainnya tetap berjalan normal tanpa hambatan,” ujar Wamentan Sudaryono
Di akhir rapat, seluruh pemangku kepentingan juga menyepakati pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Baca Juga: Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan di Batu Bara Segera Dibahas, Warga Menanti Kepastian
“Dan keenam, seluruh pelaku usaha industri sawit berkomitmen menjalankan transaksi perdagangan secara adil serta menjaga harga pembelian TBS tetap mengacu pada harga CPO yang berlaku di masing-masing wilayah,” tegas Wamentan Sudaryono.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Qayuum Amri, mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang dinilai mulai berdampak terhadap perbaikan harga TBS di sejumlah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan gerak cepat dari Bapak Wamentan dalam rapat selama dua kali ini kita lakukan dan hasilnya sudah terbukti walaupun ada kenaikan harga TBS yang masih sedikit itu antara Rp50 rupiah per kilo tapi hasilnya sudah menunjukkan bahwa rapat ini sangat efektif,” ucapnya. (sih)
Editor : Redaksi