Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Atas Rekomendasi Dokter, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan Rawat Inap

Juli Rambe • Sabtu, 20 Juni 2026 | 03:00 WIB
Roy Suryo. (lensa warga)
Roy Suryo. (lensa warga)

 

SUMUT POS- Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dipastikan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). 

Sebelum dipindahkan ke Gedung Anton Soedjarwo untuk menjalani rawat inap, Roy dan Tifa lebih dulu menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama sekitar dua jam. Keputusan rawat inap dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter.

"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya rekomendasi dokter itu dilakukan treatment rawat inap. Itu saja," ujar kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun di RS Polri Kramat Jati, Jumat (19/6/2026). 

Baca Juga: BGN Terbitkan SE Nomor 12, MBG Dihentikan saat Libur Sekolah

Kondisi kesehatan keduanya pada dasarnya dalam keadaan baik. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan penyakit bawaan yang menjadi pertimbangan tim medis.

"Jadi gini, kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik-baik saja. Tetapi dia punya, katakanlah, sakit bawaan. Nah, sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan," ucapnya. 

Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, Roy akhirnya bersedia mengikuti rekomendasi dokter. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
#dokter tifa #ijazah jokowi #roy suryo