Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Juli Rambe • Kamis, 2 Juli 2026 | 23:00 WIB
Dokter Tifa. (Dok: Dokter Tifa)
Dokter Tifa. (Dok: Dokter Tifa)

 

SUMUT POS- Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dengan tegas menolak tawaran restorative justice dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7). 

Jaksa penuntut umum (JPU), Dokter Tifa didakwa memfitnah dan mencemarkan nama baik Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Dokter Tifa didakwa menggunakan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Siap- siap, Pengguna Strava akan Dikenakan Pajak 11 Persen

Tidak hanya itu, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, majelis hakim sempat menyampaikan opsi damai untuk Dokter Tifa. Menurut hakim, ancaman hukuman atas dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU di bawah 5 tahun penjara.

Sehingga terdakwa bisa mengupayakan perdamaian dengan korban, dalam hal ini Jokowi, yang dalam perkara tersebut ijazahnya dituding palsu.

”Dari dakwaan yang tadi dibacakan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5, ancaman (hukuman) di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” ungkap majelis hakim.

Namun demikian, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Dokter Tifa dengan tegas menolak berdamai. Dia enggan menempuh jalur RJ. Dia menyatakan bahwa akan terus melakukan perlawanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, perlawanan berlangsung di PN Jaktim.

”Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Dokter Tifa tidak sendirian menjadi terdakwa dan tersangka. Salah satunya Roy Suryo. Saat ini, dia masih menjalani pra peradilan atas perkara tersebut. Pihak Kejaksaan memastikan akan melimpahkan Roy Suryo kepada PN Jaktim apabila sudah ada putusan dalam proses pra peradilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#dokter tifa #kasus ijazah palsu Jokowi #roy suryo