Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korban Penipuan Hanania Group 1.430 Orang

Juli Rambe • Rabu, 8 Juli 2026 | 06:00 WIB
Kuasa hukum Mulyasetya Putra, bersama korban Hanania Travel. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Kuasa hukum Mulyasetya Putra, bersama korban Hanania Travel. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

SUMUT POS- Jumlah korban dugaan penipuan agen umrah Hanania Travel terus membengkak. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.430 orang telah resmi memberikan kuasa hukum dengan total kerugian materiil mencapai Rp44,6 miliar.

Kuasa hukum para korban Joddy Mulyasetya Putra mengungkapkan, angka tersebut diprediksi akan terus bertambah. Pihaknya memperkirakan total korban keseluruhan bisa menyentuh angka 3.000 orang jemaah.

"Per hari ini, jamaah yang sudah memberikan kuasa kepada kami mencapai 1.430 korban. Total kerugian kurang lebih mencapai Rp44,6 miliar, dan ini terus bertambah. Kita baru masuk sampai dengan setengahnya dari prediksi total 3.000 korban," ujar Joddy saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7).

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi

Menindaklanjuti gelombang laporan yang terus masuk ke Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum bergerak cepat mendorong pelacakan aset (asset tracing). Sejauh ini, pihak kepolisian telah mendeteksi sejumlah aset milik tersangka senilai puluhan miliar rupiah.

Joddy memaparkan, penyidik telah mengamankan aset tidak bergerak berupa tanah senilai Rp3 miliar, serta aset bergerak senilai Rp7 milar. Selain itu, per 30 Juni lalu, polisi juga mendeteksi adanya aset bernilai besar di wilayah Semarang yang saat ini sedang dikonfirmasi jenisnya.

"Kami berharap aset-aset tersebut setidaknya bisa membantu memulihkan hak-hak finansial para jemaah yang batal berangkat," tambahnya.

Tidak hanya mengandalkan penyitaan aset, tim kuasa hukum juga telah resmi mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi per tanggal 30 Juni. Langkah hukum ini memanfaatkan mekanisme pemulihan hak korban yang diatur dalam KUHP terbaru.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umrah ini, yaitu Ahmad Syah Farhan atau ASF, selaku Direktur Hanania Travel. Namun, pihak korban mendesak penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Kuasa hukum mempertanyakan status hukum komisaris perusahaan, Nisa Bahri, yang diketahui juga merupakan istri dari tersangka Farhan.

"Kami terus mempertanyakan apakah komisaris yang sekaligus istrinya itu akan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, Ibu N sudah menjalani empat kali pemeriksaan, namun kami masih menunggu perkembangan dari penyidik," tegas Joddy. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Hanania Group #hanania travel #korban hanania travel