JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo cacat secara formil sehingga tidak sah menurut hukum. Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan status tersangka maupun keseluruhan proses penyidikan.
Hakim menilai penahanan yang dilakukan penyidik tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga secara hukum harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Putusan itu menjadi kemenangan parsial bagi Roy Suryo. Sebab, dari sejumlah petitum yang diajukan, hanya aspek penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai bermasalah secara prosedural.
Empat Permohonan Ditolak
Di sisi lain, majelis hakim menolak empat permohonan lain yang diajukan pemohon.
Permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ditolak karena hakim menilai cacat formil hanya terjadi pada tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan proses penyidikan.
Permohonan agar Roy Suryo dibebaskan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga tidak dikabulkan. Alasannya, saat putusan dibacakan Roy sudah tidak lagi berada dalam tahanan.
Hakim juga menolak permintaan agar kejaksaan tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena hal tersebut berada di luar kewenangan lembaga praperadilan.
Sementara itu, permohonan rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat, serta nama baik Roy Suryo juga tidak dikabulkan. Menurut hakim, upaya tersebut memiliki mekanisme hukum tersendiri yang tidak dapat diputus melalui forum praperadilan.
Roy Ajukan Praperadilan Kedua
Meski memperoleh putusan yang menguntungkan terkait penangkapan dan penahanan, Roy Suryo belum menghentikan langkah hukumnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua yang dijadwalkan mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Swiss Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti, Tantang Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026
Berbeda dengan gugatan pertama, permohonan kali ini berfokus pada keabsahan penetapan Roy sebagai tersangka. Tim kuasa hukumnya akan menguji apakah penyidik memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, termasuk penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami telah mendaftarkan gugatan pada 2 Juli 2026," ujarnya.
Status Tersangka Belum Berubah
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia kemudian ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
Meski hakim telah menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah secara hukum karena cacat prosedur, putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menghapus status tersangkanya.
Dengan demikian, proses penyidikan tetap berjalan, sementara sah atau tidaknya penetapan Roy sebagai tersangka akan menjadi pokok sengketa dalam sidang praperadilan kedua yang akan segera digelar.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan