SUMUT POS- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,3 juta per jamaah. Kendati naik dibanding tahun ini, biaya yang dibayar calon jamaah haji (CJH) lebih murah. Sebab, Kemenhaj mengusulkan subsidi 60 persen.
Usulan biaya haji 2027 itu disampaikan Menhaj Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat di Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7) malam.
Dia mengakui, usulan BPIH 2027 sebesar Rp107,3 juta per jamaah tersebut naik Rp19,9 juta dibandingkan tahun ini. Meski demikian, beban atau biaya yang jadi tanggungan jamaah lebih kecil.
Baca Juga: Siren Head akan Dijadikan Film
"Untuk menjaga BPIH tetap terjangkau, nilai manfaat (subsidi biaya haji, Red) kami usulkan 60 persen," katanya.
Nilai manfaat itu bersumber dari hasil investasi dana haji yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Irfan mengatakan, porsi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) yang menjadi beban jamaah adalah 40 persen atau sekitar Rp42 jutaan. Biaya ini lebih rendah dibandingkan Bipih tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp54 jutaan per orang.
Jika Bipih 2027 disetujui DPR, CJH yang berangkat tahun depan hanya perlu membayar Rp17 jutaan per orang. Sebab, saat mendaftar haji, mereka sudah menyetor Rp25 juta.
Irfan menegaskan bahwa proporsi 60 : 40 itu bertujuan meringankan beban jamaah. "Di tengah tantangan ekonomi global seperti sekarang," tandasnya.
Meski begitu, Irfan menegaskan bahwa komposisi tersebut masih usulan. Pada prinsipnya, pemerintah ingin biaya haji yang ditanggung jamaah tahun depan lebih murah atau maksimal sama seperti periode 2026.
Dia menyebutkan, BPIH 2027 naik drastis dengan mempertimbangkan banyak faktor. Antara lain, antisipasi penguatan dolar, kenaikan harga avtur, serta beban pajak oleh pemerintah Saudi. Selain itu, ada potensi biaya tambahan akibat peningkatan layanan di masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). (wan/oni/jpg)
Editor : Juli Rambe