Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Febrie Adriansyah Bantah Keterlibatan di de'Clan Signature, Minta Publik Tunggu Penyidikan

Johan Panjaitan • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:51 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (beritaobserver)
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (beritaobserver)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menepis tudingan yang mengaitkan dirinya maupun institusi Jampidsus dengan bisnis de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Febrie menegaskan, informasi yang beredar dan menghubungkan Jampidsus dengan bisnis tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada hubungan apa pun antara institusinya dengan usaha yang kini menjadi bagian dari penyidikan kepolisian.

"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus itu tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan, seperti yang di Cipete," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan Polri. Sebagai sesama aparat penegak hukum, Kejaksaan memilih menunggu hasil penyidikan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan memberikan kejelasan kepada publik.

Baca Juga: Korupsi Raksasa Terkuak, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Lebih Rp543 Miliar

"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah de'Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang berada berdekatan dengan Koin Money Changer.

Dari penggeledahan di de'Clan Signature, penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto merinci barang bukti tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura (SGD) dan 889.965 dolar Amerika Serikat (USD), yang setelah dikonversi nilainya mendekati Rp60 miliar.

Baca Juga: Bupati Batubara Pastikan Kesiapan Lahan 12 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik kembali mengamankan uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti kini diamankan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan tidak memiliki hubungan dengan bisnis de'Clan Signature maupun objek penggeledahan lainnya yang menjadi bagian dari penyidikan. (jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kortastipidkor #jampidsus #polri #bisnis #polda metro jaya