JAKARTA, Sumutpos.jawapos,com– Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turut menyeret sorotan publik pada laporan harta kekayaannya.
Di tengah proses hukum yang kini berjalan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan kekayaan Febrie yang sangat signifikan pada tahun pertama setelah menjabat sebagai Jampidsus. Dalam rentang satu tahun pelaporan, total hartanya meningkat sekitar Rp12 miliar, atau hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Status tersangka diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Menurut Totok, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup setelah melakukan serangkaian penyidikan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita juga sudah melakukan gelar perkara," ujar Totok.
Baca Juga: Zulkarnaen S.K.M : Pancasila Mampu Menjaga Moral dan Etika Generasi Muda Bangsa
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi, serta Febrie Adriansyah.
"Saudara FA kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Atas perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini juga diakomodasi dalam ketentuan KUHP baru.
Harta Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Seiring mencuatnya perkara ini, publik menyoroti data LHKPN Febrie yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan periodik tahun pelaporan 2022 yang disampaikan pada 28 Februari 2023, total kekayaan Febrie tercatat Rp6.360.108.742.
Namun hanya berselang satu tahun, pada laporan periodik 24 Maret 2024 untuk tahun pelaporan 2023, total hartanya melonjak menjadi Rp18.261.445.180. Nilai tersebut kemudian tidak mengalami perubahan hingga laporan terbaru yang disampaikan pada 7 Maret 2026 untuk tahun pelaporan 2025.
Artinya, dalam satu tahun pelaporan, kekayaan Febrie bertambah sekitar Rp11,9 miliar, atau dibulatkan sekitar Rp12 miliar.
Properti Jadi Penyumbang Terbesar
Kenaikan drastis tersebut terutama berasal dari sektor properti.
Pada laporan tahun 2022, total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Febrie di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung tercatat sebesar Rp4.023.346.000.
Setahun kemudian nilainya melonjak menjadi Rp14.852.820.000 dan tetap sama dalam laporan tahun 2025.
Lonjakan tersebut terutama dipicu oleh masuknya satu aset baru berupa tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai taksiran mencapai Rp10.829.474.000.
Baca Juga: Argentina vs Swiss: Messi Hadapi Tembok Kukuh La Nati demi Tiket Semifinal
Dalam laporan terakhir, aset properti Febrie terdiri atas:
Tanah dan bangunan 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan senilai Rp2.308.250.000.
Tanah dan bangunan 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan senilai Rp10.829.474.000.
Tanah 652 m² di Tangerang Selatan senilai Rp597.232.000.
Tanah 704 m² di Tangerang Selatan senilai Rp644.864.000.
Tanah 2.301 m² di Bandung senilai Rp473.000.000.
Seluruh aset tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Garasi Bertambah Alphard
Selain properti, perubahan juga terlihat pada daftar kendaraan.
Pada laporan tahun 2022, nilai kendaraan yang dimiliki Febrie sebesar Rp1.332.000.000, terdiri dari Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020, serta Peugeot New 2008 AT tahun 2018.
Pada laporan berikutnya, nilainya meningkat menjadi Rp2.310.500.000 setelah adanya penambahan satu unit Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021 dengan nilai Rp978.500.000, yang juga dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Sementara itu, nilai harta bergerak lainnya tercatat tetap sebesar Rp530 juta.
Komponen kas dan setara kas meningkat tipis dari Rp872.362.742 menjadi Rp938.125.180, sedangkan surat berharga yang sebelumnya masih tercatat Rp32,4 juta pada laporan 2022 sudah tidak lagi tercantum dalam laporan berikutnya.
LHKPN juga mencatat harta lainnya sebesar Rp100 juta, serta tidak terdapat kewajiban utang yang dilaporkan.
Lonjakan kekayaan yang terjadi pada periode awal masa jabatan Febrie sebagai Jampidsus kini menjadi salah satu aspek yang ikut mendapat perhatian publik, bersamaan dengan proses penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Polri.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan