JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tersebut demi menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kasus tersebut bukan sekadar menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat tinggi. Lebih dari itu, perkara ini dinilai menjadi ujian terhadap kredibilitas institusi penegak hukum sekaligus pembuktian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Menurut Hendardi, penanganan perkara harus dikembalikan pada prinsip supremasi hukum dan bebas dari segala bentuk intervensi. Ia juga menyoroti potensi tarik-menarik kepentingan antarlembaga penegak hukum, dugaan intervensi pihak lain, hingga manuver politik yang dinilai dapat memengaruhi proses hukum.
Dalam sikap resminya, SETARA Institute menyampaikan enam rekomendasi, salah satunya meminta KPK menggunakan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara tersebut.
"Setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Ia berpendapat, akan sulit membangun kepercayaan publik apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa justru ditangani oleh institusi asal yang pernah dipimpinnya.
"Ini seperti jeruk makan jeruk. Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri," katanya.
Selain itu, SETARA Institute juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut Hendardi, berdasarkan fakta yang telah berkembang di ruang publik, langkah tersebut semestinya sudah dapat dipertimbangkan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SETARA juga mempertanyakan keputusan Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Kebijakan itu dinilai berpotensi memperbesar krisis kepercayaan masyarakat sekaligus memunculkan persepsi negatif terhadap independensi proses hukum.
Tak hanya itu, DPR juga diminta tidak mencampuri jalannya penyidikan, baik melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) maupun langkah-langkah politik lainnya.
Menurut Hendardi, alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dasar untuk menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi.
KPK: Masih Tahap Koordinasi dan Supervisi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum membahas rencana pembentukan tim investigasi bersama (joint investigation) dalam perkara dugaan korupsi komoditas batu bara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan komunikasi antara KPK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih sebatas koordinasi dan supervisi.
"Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh kepolisian. Kami diminta melakukan koordinasi dan supervisi," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Baca Juga: Pemkab Dairi Batasi Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU, Antrean Panjang Jadi Pemicu
Menurut Asep, pertemuan yang berlangsung pada Jumat (10/7) lebih difokuskan pada mekanisme koordinasi penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap awal sehingga setiap usulan pengambilalihan harus memenuhi mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
"Jadi tidak bisa diambil alih hanya berdasarkan asumsi," tegasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini KPK masih menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, sementara keputusan mengenai kemungkinan pengambilalihan perkara akan bergantung pada perkembangan penyidikan serta terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan