Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Cegah Dugaan Intervensi Penyidikan

Johan Panjaitan • Senin, 13 Juli 2026 | 18:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Febrie belum ditahan.

Kondisi tersebut memicu desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan demi menjamin independensi proses hukum sekaligus menghindari potensi intervensi terhadap penyidikan.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform, Bhatara Ibnu Reza, menilai penanganan perkara tersebut mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.

Menurutnya, sejak proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan aparat kepolisian, telah muncul berbagai dinamika yang memunculkan kekhawatiran publik terhadap independensi penanganan perkara.

Baca Juga: Izin Samudera Selatan Binjai Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Peruntukan Mengemuka Usai Penggerebekan BNNK

"Sudah seharusnya Kejaksaan Republik Indonesia mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini terhadap sejumlah tersangka perkara korupsi besar di Indonesia," kata Bhatara dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Ia berpandangan, penundaan penahanan terhadap Febrie berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dibandingkan tersangka kasus korupsi lainnya yang selama ini ditangani Kejagung.

Menurut Bhatara, selama ini Kejaksaan dikenal konsisten melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi maupun TPPU pada tahap penyidikan. Karena itu, ia mengingatkan agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijaga.

"Tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat menimbulkan kesan tebang pilih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung, Bhatara juga meminta agar proses penyidikan berjalan tanpa intervensi, termasuk dari lingkungan internal Kejaksaan sendiri.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai, Kadisdik Tebingtinggi Ajak Siswa Bangun Disiplin dan Ukir Prestasi

Ia menilai kekhawatiran tersebut tidak bisa diabaikan mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, sehingga memiliki hubungan struktural dengan para penyidik yang kini menangani perkara tersebut.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan Republik Indonesia maupun lembaga negara lainnya," tegasnya.

Selain mendesak penahanan, Bhatara meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus mengantisipasi kemungkinan upaya hukum yang akan ditempuh tersangka, termasuk melalui gugatan praperadilan.

"Kejaksaan selain berkonsentrasi melakukan pemeriksaan, juga harus mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.

Di sisi lain, Bhatara juga mendorong Komisi Kejaksaan (Komjak) menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara optimal dengan memantau jalannya penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Bobby Nasution Sebut SMAN 1 Matauli Pandan Kebanggaan Baru Pendidikan Sumatera Utara

Ia berharap Komjak memastikan seluruh proses penyidikan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

Bhatara turut menyoroti munculnya personel TNI di sekitar proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pelibatan aparat militer dalam proses penegakan hukum tersebut tidak memiliki dasar yang tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan, khususnya kediaman Febrie Adriansyah, maupun pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang TNI," tegasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan mengenai rencana penahanan terhadap Febrie Adriansyah maupun tahapan lanjutan penyidikan setelah pelimpahan perkara dari kepolisian.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
jampidsus febrie adriansyah intervensi Kejagung