JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan hanya sehari setelah Kejagung menyebut Febrie masih berstatus saksi, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie diperkuat melalui tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang telah diterbitkan.
Baca Juga: Alwi Farhan Bangkit, Tundukkan Alex Lanier dan Melaju ke Perempat Final Japan Open 2026
"Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43, 44, dan 45. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara PT ASABRI.
Penjelasan terbaru itu berbanding terbalik dengan pernyataan resmi Kejagung sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), Anang menyatakan belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut. Dalam penjelasan itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto—yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri—disebut masih berstatus saksi.
Perubahan sikap Kejagung dalam waktu singkat memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai inkonsistensi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Menurut Hendardi, dalam sejumlah dokumen resmi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi. Karena itu, perubahan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali ditegaskan sebagai tersangka, dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Argentina Terancam Sanksi dari FIFA
"Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum," tegas Hendardi.
Ia juga menyoroti belum adanya langkah Kejagung untuk mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri maupun penahanan terhadap Febrie. Menurutnya, sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki jaringan luas dan akses terhadap berbagai informasi, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.
Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara. Menurutnya, pelibatan KPK diperlukan guna menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung.
Perbedaan keterangan resmi yang muncul hanya dalam rentang satu hari itu kini menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap kasus yang melibatkan mantan petinggi lembaga penegak hukum, konsistensi informasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan