JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mendesak penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Maki, penyidikan yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Koordinator Maki Boyamin Saiman menilai mekanisme penyerahan perkara dari Polri kepada Kejagung memang dimungkinkan dalam kerangka koordinasi antarlembaga. Namun, menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur penyerahan kewenangan penyidikan secara langsung kepada kejaksaan.
Baca Juga: Aturan Baru Berlaku, Pengajuan Pelepasan Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta
"Yang diatur adalah koordinasi penyidikan, bukan menyerahkan penyidikan," ujar Boyamin.
Ia berpandangan KPK merupakan lembaga yang lebih tepat menangani perkara tersebut demi menghindari potensi konflik kepentingan. Menurut Boyamin, akan sulit menjaga objektivitas apabila penyidik Kejagung harus memeriksa mantan pimpinan mereka sendiri.
"Karena tersangkanya mantan pimpinan di Jampidsus, lalu yang memeriksa bekas anak buahnya. Ini sama saja kasus dihentikan," tegasnya.
Kejagung Jamin Penanganan Transparan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Jangan Takut! Tidur Bareng Kucing Juga Ada Manfaat, Ini Penjelasannya
Ia menyebut penyidik Kejagung akan bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menangani perkara tersebut.
Anang juga menegaskan Kejagung terbuka apabila proses penyidikan mendapatkan supervisi dari KPK maupun pengawasan DPR.
"Prinsipnya, kami akan tetap transparan dan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara," ujarnya.
PWI dan Forum Pemred Kecam Pernyataan Hotman Paris
Di sisi lain, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Ucapan "Lu punya otak nggak?" yang dilontarkan kepada wartawan dinilai merendahkan profesi jurnalis sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak publik memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan, namun penolakan tersebut harus disampaikan dengan cara yang santun dan tetap menghormati profesi wartawan.
"Penolakan harus disampaikan dengan menjaga etika dan menghormati profesi wartawan," katanya.
Munir menegaskan PWI tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi jurnalistik.
"Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Pengacara menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara jurnalis menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati.
PWI Pusat pun meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataan tersebut.
"Langkah ini penting untuk menjaga hubungan baik antarprofesi dan merawat iklim demokrasi yang sehat," tegas Munir.
Baca Juga: Dapatkan Sandal Skechers Online Original di Ulang Tahun Blibli Juli 2026
Selain itu, PWI mengimbau seluruh wartawan tetap bekerja secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, sembari menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada jurnalis yang mengalami intimidasi saat menjalankan tugas.
Forum Pemred: Respons Tidak Profesional
Kecaman serupa disampaikan Forum Pemred. Organisasi tersebut menilai pilihan kata dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional serta merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Forum Pemred menegaskan bahwa proses bertanya merupakan bagian penting dari mekanisme konfirmasi dan verifikasi dalam kerja jurnalistik. Oleh karena itu, segala bentuk respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi pers serta mengedepankan etika dalam setiap interaksi di ruang publik.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan