MK Putuskan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:15 WIB
Siswa menyantap distri MBG saat launching perdana di SD 015 Balikpapan. (KALTIM POS/SUMUT POS)
Siswa menyantap distri MBG saat launching perdana di SD 015 Balikpapan. (KALTIM POS/SUMUT POS)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibebankan ke dalam pos anggaran pendidikan. Melalui putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026, MK mewajibkan pemerintah memisahkan pendanaan program tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 harus benar-benar diperuntukkan bagi operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, mulai APBN tahun-tahun berikutnya, program MBG tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

"Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," ujar Enny saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7).

Baca Juga: Dinilai Banyak Berjasa Saat Menjabat Dubes, Hasrul Azwar Terima Royal Medal Wissam Malaki dari Raja Maroko 

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Mereka menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 karena menilai penganggaran MBG melalui pos pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.

Menurut para pemohon, frasa "memprioritaskan" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung makna bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas utama kebijakan fiskal negara, bukan dialihkan untuk membiayai program lain.

APBN 2026 Tetap Berlaku

Meski menyatakan penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, MK tidak serta-merta membatalkan skema anggaran pada APBN 2026.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan tahun ini, maka alokasi pendidikan akan otomatis turun di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan konstitusi. Kondisi itu justru akan membuat APBN 2026 inkonstitusional.

"Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara serta berbagai persoalan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional," ujar Enny.

Atas dasar itu, MK menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional, sementara pemisahan anggaran wajib dilaksanakan pada penyusunan APBN berikutnya dan paling lambat pada APBN 2028.

Dalam APBN 2026 sendiri, pemerintah mengalokasikan Rp223,6 triliun untuk program MBG dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan pemerintah pusat digunakan untuk membiayai program tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, MBG memang merupakan program strategis pemerintah, tetapi secara konstitusional tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: Pansus Plasma DPRD Batu Bara Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Dorong Kepastian Hukum Kewajiban Plasma 20 Persen

Karena itu, menurut Mahkamah, program tersebut tetap dapat dilaksanakan, namun harus memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

"Anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN," jelas Enny.

Mahkamah juga menilai pemisahan tersebut justru memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberlanjutan program MBG sebagai salah satu prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

JPPI Soroti Masa Transisi Dua Tahun

Di luar putusan tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik langkah MK yang mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. Namun, organisasi itu menyayangkan Mahkamah masih memberikan masa transisi hingga APBN 2028.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai koreksi seharusnya diberlakukan mulai APBN 2027 agar manfaat anggaran pendidikan dapat segera dirasakan masyarakat.

"Kami agak kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027. Transisi itu terlalu panjang dan justru tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri," ujarnya.

Menurut Ubaid, penundaan selama dua tahun berpotensi memperpanjang berkurangnya ruang fiskal sektor pendidikan. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah, memperbaiki ruang kelas yang rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung sekolah, hingga menangani anak putus sekolah masih akan terserap untuk membiayai program MBG.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
pendidikan anggaran apbn mk Mbg