KPK Seret Yaqut ke Meja Hijau dalam Kasus Kuota Haji

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 22:15 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Proses hukum dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/7), resmi melimpahkan surat dakwaan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas akan duduk di kursi terdakwa bersama tiga pihak lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas dakwaan menandai selesainya tahap penuntutan di KPK dan dimulainya proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: BGN Sikat 414 Rekening Janggal Dapur MBG, Ribuan SPPG Diaudit

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor akan menetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara sekaligus menjadwalkan sidang perdana.

KPK berharap masyarakat ikut mengawal jalannya proses persidangan karena perkara tersebut menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," kata Budi.

Diduga Langgar Ketentuan Kuota

Dalam dakwaannya, KPK menduga Yaqut menggunakan kewenangan diskresi dengan membagi kuota haji tambahan secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengamanatkan 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sedangkan 8 persen dialokasikan bagi jemaah haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga: Siapa Bilang Makan Nasi Bisa Ganggu Diet? Ini Tipsnya Biar Aman

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga USD7.000 untuk setiap kursi kuota haji.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Keempat terdakwa akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Persidangan mendatang akan menjadi arena pembuktian atas seluruh dugaan yang disusun penyidik KPK terhadap para terdakwa dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian di sektor penyelenggaraan ibadah haji. (jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
jemaah haji khusus kuota haji korupsi tipikor kpk