Kejagung Periksa Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 15:30 WIB
MANTAN: Aktivitas di sekitar rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7) malam. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
MANTAN: Aktivitas di sekitar rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7) malam. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

SUMUT POS- Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7) di rumah yang berada di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/8).

Baca Juga: Pemkab Padang Lawas akan Lebarkan Jalan Sibuhuan

Dia menyatakan bahwa Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Febrie dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik.

”Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Anang belum merinci dokumen apa saja yang diambil dari rumah Febrie. Namun dia menyebut proses penggeledahan tidak berlangsung lama. Mulai sekitar pukul 18.30 WIB dan sudah selesai pada pukul 21.30 WIB.

Dalam waktu lebih kurang 3 jam itulah penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan TPPU tersebut.

”Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” terang Anang.

Kejagung, lanjut dia, memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang menyeret mantan pejabat di Gedung Bundar Jampidsus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus yang menyeret Febrie, termasuk Ferry Boboho.

Demi keamanan saksi, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho kepada LPSK.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator dan pimpinan Tim 9 Kejagung menyatakan hal itu usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus yang mereka tangani. (jpc/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
febrie adriansyah kejagung periksa rumah febrie adriansyah pencucian uang