BGN Tak Main-main, Pelaku Sabotase Program MBG Terancam Dipidana

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 09:15 WIB
Kepala BGN Sudaryono (tengah) saat konferensi pers. (Jawa Pos/Sumut Pos)
Kepala BGN Sudaryono (tengah) saat konferensi pers. (Jawa Pos/Sumut Pos)

 

JAKARTA,Sumutpos.jawapos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul rentetan kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah. Tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, BGN menegaskan siap membawa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase dalam penyediaan makanan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, keselamatan, kesehatan, dan keamanan peserta Program MBG merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Baca Juga: Julian Alvarez Tak Akan Berontak, Tapi Siap Tekan Atletico Demi Barcelon

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

"Kalau memang ada unsur kesengajaan, sabotase, atau pelanggaran lain yang mengarah pada tindak pidana, kami tidak segan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum," ujar Sudaryono usai rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran ahli gizi di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8) malam.

Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menegaskan BGN tidak akan melindungi mitra penyedia makanan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, kepentingan melindungi jutaan penerima manfaat jauh lebih penting dibanding membela oknum yang melanggar aturan.

"Kalau memang salah, ya diproses. Tidak ada yang ditutup-tutupi atau dibela. Untuk apa membela yang memang terbukti bersalah?" tegasnya.

Dapur Wajib Kantongi Sertifikat atau Ditutup Permanen

Selain membuka peluang penegakan hukum, BGN juga memperketat standar operasional seluruh dapur penyedia MBG.

Seluruh SPPG diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Terungkap! Bunker Rahasia di Sekolah Simpan Ratusan Senjata dan Narkoba

Tidak ada toleransi bagi dapur yang gagal memenuhi persyaratan tersebut.

"SLHS ini bukan sistem penilaian baik atau kurang. Hanya ada dua pilihan, memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak memenuhi standar, tutup permanen," kata Sudaryono.

Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi indikator utama bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, kualitas air, keamanan bahan baku, hingga higienitas tenaga pengolah makanan.

BGN memastikan tidak akan memberikan ruang bagi dapur yang mengabaikan standar keamanan pangan.

Empat Langkah Darurat Saat Terjadi Keracunan

Untuk setiap laporan dugaan keracunan, BGN telah menetapkan prosedur penanganan cepat.

Langkah pertama adalah menghentikan seluruh aktivitas memasak di dapur yang diduga menjadi sumber masalah.

Selanjutnya, kepala atau pengelola SPPG langsung dibebastugaskan selama proses investigasi berlangsung.

Tahap berikutnya, sampel makanan, bahan baku, serta sumber air diperiksa di laboratorium dinas kesehatan dengan pengawasan Kementerian Kesehatan.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar tim gabungan menentukan penyebab kontaminasi sekaligus menjatuhkan sanksi, mulai dari penutupan permanen hingga pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Pelanggaran SOP Masih Jadi Penyebab Utama

Evaluasi sementara BGN menunjukkan sebagian besar kasus keracunan dipicu oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terkait waktu pengolahan makanan.

Sejumlah dapur diketahui memasak terlalu dini sehingga makanan disimpan terlalu lama sebelum didistribusikan kepada siswa.

Baca Juga: Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh WLG, Ini Penjelasannya

Akibatnya, risiko pertumbuhan bakteri meningkat dan kualitas makanan menurun.

"Di Papua, berdasarkan log dapur, proses memasak dilakukan terlalu cepat untuk makanan yang baru dibagikan keesokan harinya. Itu jelas melanggar SOP. Kasus di Semarang juga serupa, memasak dimulai pukul 21.00. Ini persoalan kedisiplinan," ungkap Sudaryono.

Tak Semua Keracunan Berasal dari Dapur

Meski demikian, BGN mengingatkan bahwa tidak seluruh kasus keracunan bersumber dari kesalahan dapur penyedia.

Dalam salah satu investigasi terbaru, ditemukan fakta bahwa makanan yang semestinya dikonsumsi di sekolah justru dibawa pulang oleh siswa.

Makanan tersebut kemudian disimpan beberapa jam sebelum disantap bersama anggota keluarga di rumah.

Akibatnya, bukan hanya siswa yang mengalami keracunan, tetapi juga anggota keluarganya.

"Ada kasus makanan dibungkus dan dibawa pulang. Padahal dapurnya sudah memenuhi prosedur. Karena dikonsumsi beberapa waktu kemudian di rumah, akhirnya bukan hanya siswa, tetapi keluarganya juga mengalami keracunan. Ini menjadi bahan edukasi bagi semua pihak," jelasnya.

Target BGN: Nol Kasus Keracunan

Bagi BGN, penanganan kasus keracunan kini menjadi prioritas tertinggi dalam evaluasi Program MBG.

Sudaryono menegaskan lembaganya tidak akan berpuas diri meski jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan.

Menurutnya, keberhasilan program baru dapat dikatakan tercapai apabila angka keracunan benar-benar menyentuh nol.

"Keracunan menyangkut nyawa, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Target kami jelas, bagaimana pun caranya kasus keracunan harus menjadi zero case. Selama masih ada kasus, evaluasi akan terus dilakukan," tegasnya.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
zero tolerence pidana SPPG Mbg BGN