Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Siap Atur Liburan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 12:50 WIB
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. Total terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun agenda sepanjang tahun depan.

Penetapan tersebut disepakati pemerintah dalam rapat di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, mayoritas hari libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno, sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: 30 Siswa SMKN 1 Merdeka Masih Dirawat Usai Santap MBG

Menurut Pratikno, pemerintah tidak hanya menetapkan tanggal berdasarkan hari besar yang bersifat tetap. Penyusunan kalender libur juga mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tradisi keagamaan, ritual adat, posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, hingga kebutuhan masyarakat saat periode mudik Lebaran.

"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," ujarnya.

Namun, terdapat perbedaan ketentuan antara ASN dan pekerja swasta terkait cuti bersama.

Pratikno menjelaskan, cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta, pemberlakuannya bersifat fakultatif atau menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.

"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," katanya.

Baca Juga: Musim Hujan, 5 Makanan Ini Sebaiknya Jangan Sembarangan Dikonsumsi

Daftar Libur Nasional 2027

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional 2027:

1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027

Baca Juga: Buntut Dispora FC Main dengan 12 Pemain, Binjai City SC 'Angkat Kaki' dari Kegiatan PSSI

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Rinciannya:

5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah
12 Maret (Jumat): Idul Fitri 1448 Hijriah
15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Dengan ditetapkannya kalender tersebut, masyarakat kini memiliki gambaran lebih jelas untuk menyusun rencana perjalanan, mudik, maupun agenda keluarga dan pekerjaan sepanjang 2027. (jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
cuti bersama agenda hari libur pemerintah nasional