Oleh: Fitrah Anata Saragih, S.H., M.H.
Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar
Keadilan yang sejati tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari kemampuan hukum melindungi dan memanusiakan setiap individu.
Dalam konteks itu, Jaksa memiliki peran strategis untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan secara humanis, berkeadilan, dan bermartabat.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Jaksa menempati posisi sentral sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Namun di era modern, penegakan hukum tidak lagi cukup jika hanya berlandaskan kepastian hukum (legal certainty) tanpa mempertimbangkan aspek keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility).
Kehadiran paradigma penegakan hukum humanis menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa, untuk mengembalikan hukum kepada hakikatnya sebagai alat mencapai keadilan substantif.
Ahli Krimonologi Tony Marshall, dalam teori Keadilan Restoratif mendefinisikan Restorative Justice sebagai “proses yang melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama menyelesaikan akibat dari tindak pidana dan memulihkan keadaan ke semula.” Howard Zehr menambahkan bahwa keadilan restoratif menempatkan kejahatan bukan sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi terhadap manusia dan hubungan sosial.
Dengan demikian, pendekatan ini selaras dengan prinsip hukum humanis karena berorientasi pada pemulihan (restoration), bukan pembalasan (retribution).
Dalam praktik Kejaksaan, pendekatan ini terwujud melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberi ruang kepada Jaksa untuk menuntaskan perkara dengan mengedepankan dialog, perdamaian, dan pemulihan sosial.
Peran Jaksa dalam menegakkan hukum secara humanis memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memperluas fungsi Kejaksaan tidak hanya dalam bidang penuntutan, tetapi juga dalam pemulihan keadilan sosial melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jaksa diberikan ruang untuk menyelesaikan perkara dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, kerugian korban, dan perdamaian sosial.
Pendekatan ini menggeser orientasi hukum dari retributif (membalas kesalahan) menuju restoratif (memulihkan keadaan), yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip negara hukum yang berkeadilan.
Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara) menempatkannya sebagai pengendali arah penegakan hukum.
Kewenangan ini harus dijalankan bukan hanya dengan dasar yuridis, tetapi juga dengan kepekaan moral dan kemanusiaan. Penegakan hukum humanis menuntut Jaksa untuk menimbang latar belakang sosial dan psikologis pelaku, memastikan korban memperoleh keadilan dan pemulihan yang nyata, serta menjalankan penegakan hukum yang proporsional dengan hati nurani sebagai panduan etis.
Kejaksaan RI telah melaksanakan berbagai inovasi yang memperkuat wajah humanis lembaga ini, antara lain: Program Restorative Justice Corner di kantor kejaksaan, Rumah Restorative Justice di berbagai desa, serta program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.
Program-program tersebut menjadi wujud konkret bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran hukum dan memperkuat kohesi sosial masyarakat.
Meskipun arah kebijakan Kejaksaan sudah berpihak pada penegakan hukum humanis, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan. Masih kuatnya paradigma legal-formal di sebagian aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas dan SDM dalam penerapan keadilan restoratif di daerah, serta persepsi masyarakat yang masih menganggap perdamaian di luar pengadilan sebagai bentuk pelemahan hukum.
Fitrah Anata Saragih menjelaskan bahwasanya penegakan hukum humanis bukanlah kompromi terhadap hukum, melainkan pemuliaan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Jaksa sebagai pengendali perkara harus menjadi simbol penegakan hukum yang berintegritas dan berperikemanusiaan.
“Keadilan bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan martabat manusia. Dan di sinilah letak keistimewaan peran Jaksa dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya — adil secara hukum, sosial, dan moral”, Pungkas Fitrah.(rel)
Editor : Redaksi