Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

USU Berikan Pengajuan Keringanan Uang Kuliah, BEM USU Tolak Kenaikan UKT

Admin SP • Kamis, 16 Mei 2024 | 09:42 WIB
DIALOG:  Rektor USU, Prof Muryanto Amin berdialog bersama BEM USU bahas kenaikan UKT.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)
DIALOG: Rektor USU, Prof Muryanto Amin berdialog bersama BEM USU bahas kenaikan UKT.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin berdialog langsung dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, Aziz Syahputra dan perwakilan mahasiswa, membahas terkait solusi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Dialog tersebut berlangsung di Gedung DLCB Lantai I, Kampus USU, Jalan Dr. Mansyur, Kota Medan, Rabu (15/5 2024) sore, dan dihadiri jajaran Rektorat USU.

Dalam diskusi itu, Prof Muryanto menjelaskan bahwa penemuan kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan, berasal dari APBN, kerja sama, masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lain, kemudian pemanfaatan aset.

"Salah satu sumber pembiayaan pendidikan ini karena negara belum bisa memenuhi kebutuhannya, maka ada partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu kan saya jelaskan banyak. Misalnya, CSR, terus kemudian UKT. UKT itu salah satu yang bisa memenuhi kesenjangan itu," sebut Muryanto kepada wartawan usai kegiatan dialog bersama mahasiswa.

Muryanto mengungkapkan, pihaknya akan mengusung UKT berkeadilan. Meski terjadi kenaikan UKT, tapi kenaikan tersebut tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT), contohnya Kesehatan-Sarjana BKT sebesar Rp 29 juta. Sedangkan golongan VII sebesar Rp 16 juta.

Sementara golongan I sebesar Rp 500 ribu dan golongan II sebesar Rp 1 juta. Jadi, sambung Muryanto, untuk mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025, bisa mengisi persyaratan pengajuan UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.

"Pertama, ini kan berkeadilan. Berkeadilan itu intinya, bagi masyarakat yang mampu membayar lebih dari pada yang tidak mampu," sebut Muryanto.

Muryanto mengatakan, pihaknya juga memberikan solusi dalam bentuk sanggahan UKT. Bila ditetap pihak USU UKT tersebut melebihi kemampuan ekonomi keluarganya. Sehingga lebih mengedepankan solusi untuk UKT berkeadilan.

"Maka dari itu, solusinya kalau ada mahasiswa yang ditetapkan UKT nya di luar dari kemampuan mahasiswa atau orang tuanya, itu bisa mengajukan surat keringanan," ucap Muryanto.

Muryanto menjelaskan bahwa banyak ditemukan mahasiswa mengisi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan keseluruhan dan biodata disampaikan. Sehingga setelah ditetapkan UKT tersebut, mahasiswa menilai tidak mampu membayar uang kuliah tersebut.

"Kenapa ditetapkan itu melebihi dari kemampuan keuangannya, itu karena mereka bisa jadi salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT). Karena UKT golongan itu ditetapkan dari data yang mereka upload. Misalnya, data PBB, tagihan listrik, tinggal di mana," kata Muryanto.

Kemudian, Muryanto mengatakan silakan melakukan sanggahan terhadap UKT ditetapkan. Tapi ajukan persyaratan yang baru dengan data benar dan tepat sesuai ajuan UKT dengan golongannya dan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa.

"Jangan sampai mahasiswa ingin kuliah tidak mampu membayar uang kuliah dibiarkan begitu saja, tidak boleh. Disini kita berikan solusi, dia bisa mengajukan sanggah. Sanggah ini kita verifikasi lagi dokumennya. Kalau benar-benar, yaudah kita turunkan sesuai kemampuan pengeluaran orangtuanya," ucap Muryanto.

Muryanto mengingatkan dalam pengajuan persyaratan UKT, jangan sampai memalsukan dokumen yang disampaikan. Pihak USU memberikan tindakan tegas, secara hukum.

"Saya juga bilang, bagi orangtua yang memalsukan data bisa diancam pidana. Itu yang harus ditandatangani nanti," ucap Muryanto.

Muryanto menegaskan bahwa pengajuan keringanan UKT di USU tanpa kouta ditentukan dan ditetapkan. Selama persyaratan dan dokumen diajukan memenuhi persyaratan akan diterima.

Dalam memberikan solusi UKT berkeadilan ini, Muryanto mengandeng BEM USU untuk masuk tim dalam pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa baru nantinya.

"Maka tadi mahasiswa kita (BEM USU) libatkan dalam tim ini. Untuk ikut sama-sama kalau ada lagi yang komplain, silahkan dibawa. Tapi pastikan anak ini yang komplain ini memang betul-betul orangtuanya gak punya kemampuan membayar. Itu yang kita buat tadi solusinya," tandas Muryanto.

Sementara itu, Ketua BEM USU, Aziz Syahputra dengan tegas menolak dengan kebijakan kenaikan UKT itu. Meski USU mengusung UKT berkeadilan bagi mahasiswa baru USU nantinya.

"Kalau dari sikap kami tetap menolak tentang kenaikan UKT ini yang dilahirkan oleh peraturan Menteri. Memang pada dasarnya peraturan menteri, yang mana mempengaruhi kebijakan USU saat ini," ucap Aziz.

Aziz menilai sejarah UKT yang diterapkan menilai belum memenuhi rasa keadilan dirasakan mahasiswa. Tapi, begitu pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut hingga tercipta keadilan itu.

"Sebenarnya kalau kita lihat track record USU sekarang dan ke belakang, kebijakannya masih benar-benar dilakukan saat ini tentang UKT berkeadilan. Karena di tahun 2022, belum ada. Dan kalau bisa dibilang, sebenarnya kalau dengan regulasi yang lalu, tentu tidak ada keadilan sama sekali," sebut mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) USU itu.(gus/han)

Editor : Redaksi
#usu #Kenaikan UKT