MEDAN, SUMUTPOS.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, mengaku siap menindaklanjuti dan menerapkan keputusan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
"Pemko Medan siap menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Tiga Menteri terkait Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Bulan Suci Ramadan," ucap Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira M.Pd kepada Sumut Pos, Rabu (22/1/2025).
Dikatakan Andy, sesuai Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tersebut ditegaskan, bahwa mulai 27 Februari - 5 Maret 2025, siswa diliburkan dari Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.
"Selama minggu pertama Bulan Ramadan nanti, tepatnya mulai dari 27 Februari sampai 5 Maret (2025), itu KBM di sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Medan kita liburkan," ujarnya.
Kemudian, kata Andy, pada 6 - 25 Maret 2025, siswa kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun, dilakukan penyesuaian jadwal belajar dengan melakukan pengurangan jam belajar di sekolah karena masih berada dalam suasana Puasa Ramadan.
"Untuk jadwal jam belajarnya sedang kita susun, tapi yang pasti ada pengurangan jam belajar. Misalnya kalau tahun lalu, siswa SMP yang biasanya pulang Jam 13.00 kita percepat menjadi Pukul 11.00 WIB. Ini dilakukan agar siswa yang menjalani ibadah puasa tidak kelelahan karena KBM di sekolah," katanya.
Kemudian, sambung Andy, pengurangan jam KBM di sekolah selama Bulan Puasa membuat siswa beragama islam atau yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
"Misalnya seperti kegiatan pesantren kilat dan kegiatan keagamaan lainnya yang bertujuan meningkatkan ibadah siswa selama Bulan Ramadan," tuturnya.
Kemudian, lanjut Andy, Surat Edaran Bersama Tiga Menteri juga telah menetapkan jadwal libur Idul Fitri, yakni sejak tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025.
"Untuk libur Idul Fitri itu dimulai dari minggu terakhir Bulan Ramadan, yaitu mulai dari 28 Maret hingga 8 April," ungkapnya.
Lantas, apakah aturan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri? Andy mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk setiap sekolah, baik negeri maupun swasta. Akan tetapi untuk swasta, aturan tersebut tidak diwajibkan.
"Aturan ini berlaku untuk semua sekolah, tapi untuk sekolah swasta sifatnya imbauan. Misalnya untuk Sekolah Swasta Kristen dimana kemungkinan besar seratus persen siswanya beragama non muslim, tentu mereka tidak wajib menerapkan aturan ini. Tapi kalau untuk sekolah negeri, aturan ini sifatnya wajib," pungkasnya.
(map/han)