Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ditjen Kementerian Dikdasmen dan USM Indonesia Bekerja Sama Pemenuhan Kualifikasi Guru Melalui RPL

Johan Panjaitan • Senin, 15 September 2025 | 11:34 WIB
KERJA SAMA: Prof Dr Ivan Elisabeth Purba MKes (kiri) bersama Prof Dr Abdul Mu’ti MEd saat penandatanganan kerja di Gedung Kementerian Dikdasme. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
KERJA SAMA: Prof Dr Ivan Elisabeth Purba MKes (kiri) bersama Prof Dr Abdul Mu’ti MEd saat penandatanganan kerja di Gedung Kementerian Dikdasme. (ISTIMEWA/SUMUT POS)


Sumutpos.jawapos.com-Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menjalin kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Universitas Sari Mutiara (LPTK USM) Indonesia.

Kerja sama ini disaksikan Menteri Dikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti MEd. Kerja sama ini dalam rangka pemenuhan kualifikasi guru kualifikasi Strata-1 (S1) atau Diploma-4 (D4) melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

USM Indonesia terpilih sebagai salah satu bersama 92 perguruan tinggi di Indonesia untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru dalam menyelenggarakan program RPL.

Kerja sama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru dengan USM Indonesia dilakukan di Gedung Kementerian Dikdasmen pada tanggal 12 September. Implementasi kerja sama ini diwujudkan melalui keikutsertaan sebanyak 94 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 103 guru Sekolah Dasar (SD) dari seluruh Indonesia menjadi mahasiswa baru program pendidikan RPL pada Fakultas Ilmu Pendidikan USM Indonesia.

Penandatangan kerja sama dilakukan Dr Rachmadi Widdiharto MA selaku direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dengan Prof Dr Ivan Elisabeth Purba MKes selaku rektor USM Indonesia. Turut mendampingi rektor yakni Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan USM Indonesia Dra Panni Ance Lumbantobing MSi dan Kepala Biro Inovasi Pembelajaran USM Indonesia Agnes Purba MKeb PhD.

Dalam rangka percepatan peningkatan kualifikasi guru sekolah dasar tersebut, Direktorat Guru Pendidikan Dasar mendorong pemangku kepentingan yaitu pemerintah daerah, perguruan tinggi dan mitra pembangunan untuk berkolaborasi dalam RPL.

RPL ini sebagai salah satu alternatif bagi guru yang belum memiliki kualifikasi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dalam menempuh pendidikan dengan pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan. Program ini bertujuan agar guru-guru sekolah dasar seluruh Indonesia memiliki kualifikasi sarjana PGSD.

Perlu diketahui bahwa di Indonesia sebanyak 99.299 guru SD masih belum memiliki kualifikasi pendidikan S1. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah 20 tahun sejak diterbitkan.

Dalam UU dijelaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, melatih, mengajar, mengarahkan dan menilai peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

UU menegaskan bahwa pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1/D-4.

Sebab guru memiliki peran strategis mendukung terpenuhinya layanan pendidikan dasar bagi anak. Kemampuan guru dalam mewujudkan perannya perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan agar memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam mendidik peserta didik pada jenjang pendidikan dasar. (dmp)

Editor : Johan Panjaitan
#dikdasmen #LPTK #USM Indonesia #kerja sama