MEDAN, SUMUTPOS.CO - Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan, seluruh tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor Periode 2026–2031 akan berjalan sesuai aturan. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Prof Tamrin, didampingi Sekretaris Panitia Prof Luhut Sihombing dalam konferensi pers yang dipandu Kepala Humas, Protokoler, dan Promosi USU Amalia Meutia di Kantor Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (23/9).
Pada kesempatan itu, Tamrin menjelaskan, setelah melalui proses penjaringan, ditetapkan delapan Calon Rektor USU yang akan mengikuti proses audisi yang akan digelar besok, Rabu (24/9) di Auditorium USU. Kedelapan calon tersebut sudah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme pemilihan rektor.
Kedelapan orang tersebut, yakni Firman Syarif, Prof Muryanto Amin, Prof Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, Johny Marpaung, Prof Syahril Efendi, Prof Isfenti Sadalia, Prof Himsar Ambarita, dan Prof Hasim Purba.
“Jadi ada tiga tahapan yang akan dilalui, pertama adalah penjaringan, penyaringan, dan pemilihan. Setelah proses audisi, maka akan diadakan pemilihan calon rektor yang dilakukan oleh Senat Akademik (SA) USU. Jadi dari delapan, akan disaring oleh SA menjadi maksimal tiga orang dengan suara terbanyak. Bisa kurang dari tiga calon, namun tidak boleh lebih dari tiga. Dengan mekanisme one man one vote,” ungkap Tamrin.
Dari calon yang sudah disaring oleh SA tersebut, imbuh Tamrin, akan dikirim ke MWA untuk dilakukan rapat pleno yang biasanya dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kemenristekdikti. Sebanyak 21 orang MWA USU kemudian akan menetapkan satu orang yang akan terpilih menjadi Rektor USU Periode 2026-2031 pada 2 Oktober 2025.
Tamrin juga menjelaskan, ada sedikit perbedaan rapat pleno yang dilaksanakan di Jakarta dari periode sebelumya. Pada proses pemilihan rektor periode ini, pihak dari Kemenristekdikti meminta ada sesi tanya jawab untuk menggali ide dan gagasan dari para calon rektor sebelum kemudian dilakukannya pemungutan suara.
Sementara itu, Luhut menuturkan, rangkaian proses tersebut sesuai dengan aturan pemilihan Rektor USU yang diatur dalam Statuta USU yang dikeluarkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014, tentang Statuta USU.
“Jadi, kami berkomitmen untuk menjalankan proses tahapan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, pihak panitia juga merespons beberapa isu-isu negatif yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu, menurutnya, hal itu merupakan proses dinamika dalam berdemokrasi dan menjadi bagian dari kebebasan berpendapat. Namun pihaknya, hal tersebut sama sekali tidak mengganggu proses tahapan yang dilakukan oleh pihak panitia.
“Sepanjang calon rektor mampu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur di dalam Statuta USU maka itu sudah cukup dan kami menjalankan mekanisme sebagaimana mestinya sesuai dengan asas demokrasi yang transparan dan akuntabilitas,” jelas Luhut.
Luhut juga mengatakan, panitia saat ini hanya berdiri pada “rules of the game” yang sesuai dengan mekanisme. Kalaupun ada aspek-aspek hukum yang dilayangkan oleh panitia maka akan ditelaah dan dianalisis sesuai dengan aturan juga.
“Kita ingin menegaskan saat ini USU berkomitmen kuat untuk menyukseskan proses pemilihan rektor sebaik mungkin. Kita turut juga mencermati isu yang terjadi, tapi buat kami sepanjang tidak bertentangan dengan aturan maka itu tidak akan mengganggu proses tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.
Turut hadir dalam jumpa pers panitia lainnya, yakni Fadhullah, Husni Thamrin, Indra Chahaya, Boy Laksamana, Mhd Pujiono, dan Muhammad Anggia Muchtar, serta Prof Heru Santosa, Prof Ameta Primasari, dan Prof Apri Heri Iswanto. (saz)
Editor : Redaksi