Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ahli Waris TD Pardede Beri Jawaban Terkait Tuntutan Kampus ISTP Kembali Dibuka

Juli Rambe • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:42 WIB
AMANKAN: Personel polisi saat mengamakan aksi mahasiswa ISTP di depan kampus. (Dok: ISTP)
AMANKAN: Personel polisi saat mengamakan aksi mahasiswa ISTP di depan kampus. (Dok: ISTP)

 

MEDAN, SUMUT POS- Para ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu memberikan sikap atas tuntutan mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan yang menuntut kampus tersebut kembali dibuka.

Melalui Kuasa Hukum Ahli Waris, Robert Sihotang, SH MH menyebutkan, bahwa pasca penyerahan secara sukarela oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) pimpinan Partahi Siregar pada Mei 2026, nasib mahasiswa menjadi tanggung jawab yayasan yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban bukan tanggung jawab para ahli waris.

"Jadi soal tuntutan yang diminta oleh mahasiswa dalam aksi di depan kampus ISTP itu salah alamat. Artinya, seharusnya mahasiswa meminta tanggungjawab dari pihak Rektorat ISTP maupun ke yayasan yang diakui LLDIKTI itu yayasan baru bukan ke ahli waris," tegasnya menjawab wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: ART di Medan Pembuang Jasad Bayi dalam Kardus Mulai Disidang

Ditegaskannya, bahwa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan ISTP merupakan aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu yang sebelumnya dipergunakan oleh YPDA Partahi Siregar.

Menurutnya, yayasan tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut karena status kepemilikannya telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn.

Masih katanya, berdasarkan putusan PN Medan berdasarkan putusan PN Medan Nomor 261/Pdt. G/2021/PN. Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT. Mdn tertanggal 9 Maret 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang berkekuatan hukum tetap adalah milik para ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

Adapun para ahli waris itu katanya, yakni ahli waris dari almh Sariaty Pardede, Emmy Andriani Pardede, ahli waris dari Alm Rudolf Matzuoka Pardede, Anny Pardede, ahli waris dari Alm Johny Pardede dan Reny Puspita Pardede.

"Putusan itu kan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, kenapa ISTP ditutup oleh para ahli waris karena ingin mengamankan aset yang ada di dalamnya. Sehingga, bila ada mahasiswa yang katanya mau masuk dengan alasan apapun harus terlebih dahulu menyurati pihak ahli waris sebagai pemilik," tegasnya.

Sementara sebelumnya, Sejumlah mahasiswa Institut Sains dan Teknologi T.D Pardede (ISTTP) Medan menggelar aksi di depan kampus, Jumat, 3 Juli 2026. Mereka menuntut pihak yayasan agar tidak menutup akses masuk kampus.

Aksi berlangsung tertib di depan gerbang kampus yang terpantau dalam keadaan tertutup. Para mahasiswa menyuarakan keberatan atas penutupan tersebut.

“Ini kampus kami. Kenapa ditutup pagarnya. Biarkan kami masuk,” teriak salah seorang peserta aksi.

Salah seorang mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan demonstrasi anarkis.

“Ini bukan demonstrasi ya bang. Kami hanya menyampaikan tuntutan agar hak-hak kami dipenuhi,” ujarnya.

Sejumlah personel kepolisian tampak hadir di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Pengamanan dilakukan agar kegiatan berlangsung aman dan tertib. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Kampus ISTP #ahli waris TD Pardede