Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pilkada Dairi 2024, Warga Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

Redaksi Sumutpos.co • Senin, 25 November 2024 | 13:19 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO - Pilkada serentak tinggal 2 hari lagi, tepatnya 27 November 2024. Masyarakat pun diharapkan untuk melakukan pencoblosan ke TPS. Saat melakukan pencoblosan, warga dilarang membawa perangkat elektronik berupa camera dan perangkat perekam gambar dan video termasuk handphone (HP) ke bilik suara.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Asih Firmansyah Solin didampingi Koordinator Divisi SDM-Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Larangan dimaksud bertujuan agar pemilih tidak melakukan perekaman atau pengambilan foto maupun video pada saat melakukan pencoblosan, dan prinsipnya untuk menjamin asas kerahasiaan pemilu.

Larangan membawa perangkat camera atau HP kedalam bilik suara, akan diumumkan dan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Menurut Asih, mendokumentasikan saat melakukan pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Larangan lainya disampaikan Kordiv SDM-Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, seperti menandai kertas suara dengan membubuhkan tulisan, menyobek atau memberi tanda lainnya pada surat suara.

Demikian juga menggunakan alat coblos selain yang disediakan oleh penyelenggara seperti disulut rokok dan melubangi surat suara dengan alat lainnya, akan dinyatakan sebagai suara tidak sah, ungkapnya. (rud/han)

Editor : Redaksi
#pilkada dairi