Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bencana Banjir Disuarakan di Sidang Perdana MK, Ridha-Rani Minta PSU Pilkada Medan

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 9 Januari 2025 | 11:25 WIB
SIDANG: Majelis hakim MK menggelar sidang Sidang Pendahuluan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan Tahun 2024. FOTO: ISTIMEWA/SUMUT POS
SIDANG: Majelis hakim MK menggelar sidang Sidang Pendahuluan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan Tahun 2024. FOTO: ISTIMEWA/SUMUT POS


MEDAN,SUMUTPOS.CO - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani), menyuarakan kondisi banjir di Kota Medan tepat pada 27 November 2024 atau saat pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024.

Akibat banjir tersebut, banyak pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya. Oleh sebab itu, Ridha-Rani meminta agar KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Medan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto, saat sidang sengketa perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

"Bencana banjir mengakibatkan TPS, rumah penduduk, hingga jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara mundur," ucap Bayu.

Dijelaskan Bayu, KPU Kota Medan telah mengubah waktu pemungutan suara di tanggal 27 November 2024. Saat itu, pemungutan suara banyak yang dilakukan mulai dari siang , sore dan malam hari.

Namun, Bayu menuturkan perubahan waktu pemungutan suara itu dilakukan tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul. Hal itu pun menyebabkan pemilih pasangan Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan tersebut. Kemudian, perubahan waktu tersebut tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat pemilih.

"Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan pihaknya juga mendalilkan KPU Medan telah membuka kotak suara tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Bayu menyebut, surat suara yang tidak terpakai dan tidak diberi tanda (x) oleh KPU.

"Surat suara tidak terpakai berdasarkan adanya keadaan, surat suara tidak terpakai, tidak digunakan dan tidak diberi tanda silang sebagaimana ketentuan pasal 38 ayat 1 PKPU 17/2024," ungkapnya.

Selain itu, juga terdapat dugaan Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako. Kemudian, juga terjadinya mobilisasi pemilu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Rico Waas - Zakiyuddin Harahap.

"Kemudian, pelanggaran-pelanggaran TSM dilakukan Termohon, Pemko Medan, serta paslon 01, diketahui oleh Pemohon setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan tepat sehari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," tuturnya.

"Sehingga keberatan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Termohon, serta Bawaslu Kota Medan dan seluruh panwas kecamatan dan PPK se-Kota Medan. Akan tetapi Termohon dan Bawaslu Kota Medan tidak menindaklanjutinya," sambungnya.

Dalam petitumnya, Pemohon pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta untuk digelarnya PSU.

"(Meminta MK) agar memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Kemudian, memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah," tutupnya.
(map/han)

Editor : Redaksi
#mk #bencana banjir #Pilkada Medan