Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pasca Putusan MK di Gugatan Pilgubsu 2024, Edy Rahmayadi Minta Bobby-Surya Mampu Mengemban Amanah Rakyat Sumut

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 6 Februari 2025 | 14:30 WIB
PENCOBLOSAN:Edy Rahmayadi saat melakukan pencoblosan di TPS pada Pilkada 27 November lalu. (DOK/SUMUT POS)
PENCOBLOSAN:Edy Rahmayadi saat melakukan pencoblosan di TPS pada Pilkada 27 November lalu. (DOK/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tetap menghormati dan menerima putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan gugatan yang ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI dalam sidang perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada).

Pasca berakhirnya langkah hukum yang dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) Gubernur dan calon wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2) lalu, mengucapkan selamat bertugas kepada Bobby Nasution dan Surya yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.

Gubernur Sumut Periode 2018-2023 itu berharap, pasangan Bobby-Surya kedepannya mampu mengemban amanah yang dititipkan rakyat Sumut kepada keduanya secara adil dan bijaksana.

“Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita, semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana,” ucapnya, Kamis (6/2/25).

Mantan Pangkostrad itu juga membantah adanya pemberitaan yang menyatakan dirinya akan mengambil langkah hukum di PTUN. Pihaknya menegaskan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak benar bahwa ada langkah hukum PTUN sebagaimana diberitakan.

“Tidak ada langkah hukum di PTUN, kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” ucapnya tegas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilkada Sumut 2024 tidak dilanjutkan karena Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2).

Sehari setelah hasil putusan MK tersebut, KPU Sumut kemudian menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pilgubsu 2024 yang akhirnya memutuskan Bobby Nasution dan Surya sebagai Paslon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.

"Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025.

"Rapat pleno penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025," ujar Agus.(san/han)

Editor : Redaksi