MEDAN, SUMUT POS - Sekretaris PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutarto, mengakui hingga kini masih terdapat satu anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan yang belum dilantik. Menurutnya, proses pengisian kursi tersebut masih berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
“Mohon sabar menunggu karena saat ini masih dalam proses di DPP partai, dan kita menghormati itu. Selanjutnya kita mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Sutarto dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Sutarto menjelaskan, keputusan akhir terkait pelantikan anggota dewan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDI Perjuangan. Pihaknya di tingkat daerah, kata dia, hanya dapat menunggu dan menjalankan keputusan yang nantinya ditetapkan secara resmi.
Saat ditanya apakah kursi kosong tersebut akan otomatis diisi oleh peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Batu Bara–Asahan, Sutarto belum memberikan jawaban pasti. Ia menyebut hal tersebut masih dalam tahap kajian di internal partai.
“Terkait itu saat ini sedang dilakukan kajian oleh DPP. Tentu kita akan mengikuti secara konstitusional dan apa yang diputuskan oleh DPP partai. Kita tunggu,” pungkasnya.
Kondisi ini membuat Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut belum terisi penuh, sembari menunggu keputusan final dari pimpinan pusat partai.
Hampir satu tahun empat bulan sejak pelantikan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2024–2029, dua dari 100 kursi legislatif masih kosong. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal kuat adanya problem serius dalam tata kelola demokrasi dan kepastian hukum di tingkat daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sejatinya telah menetapkan 100 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 melalui sidang pleno. Penetapan itu bersifat final dan mengikat secara hukum. Namun di lapangan, realitas berbicara lain: hanya 98 legislator yang aktif menjalankan tugas, sementara dua kursi lainnya tertahan akibat dinamika internal partai politik dan proses hukum yang berlarut-larut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berwenang menggantung pelantikan anggota DPRD yang telah ditetapkan KPU? Setelah penetapan dilakukan melalui mekanisme konstitusional, ruang intervensi partai politik semestinya terbatas.
Konflik internal parpol seharusnya tidak mengorbankan mandat rakyat yang telah diberikan melalui pemilu.
Secara kelembagaan, kekosongan ini berdampak langsung pada kinerja DPRD Sumut. Fungsi representasi menjadi timpang, terutama bagi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) yang kehilangan wakilnya.
Aspirasi publik berpotensi tidak tersalurkan optimal, baik dalam pembahasan anggaran, pengawasan kebijakan pemerintah daerah, maupun proses legislasi. (rel/san/ram)
Editor : Juli Rambe