JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Laju kredit pemilikan rumah (KPR) mulai kehilangan momentum pada 2026. Setelah sempat tumbuh agresif dalam beberapa tahun terakhir, penyaluran kredit perumahan kini bergerak lebih lambat seiring meningkatnya kehati-hatian perbankan menghadapi tekanan daya beli masyarakat dan ketidakpastian ekonomi global.
Data terbaru menunjukkan sinyal perlambatan yang cukup jelas. Hingga Maret 2026, pertumbuhan KPR hanya mencapai 4,79 persen secara tahunan (year on year/YoY), jauh di bawah capaian periode yang sama tahun lalu yang masih mampu tumbuh 16,31 persen. Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa sektor perbankan mulai mengerem ekspansi dan lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan perumahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan, perlambatan tersebut bukan semata-mata akibat menurunnya minat masyarakat membeli rumah. Lebih dari itu, bank kini berfokus menjaga kualitas kredit agar tetap sehat di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda.
Baca Juga: PSG Back-to-Back Juara Liga Champions! Arsenal Tumbang Dramatis Lewat Adu Penalti di Budapest
“Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global,” ujar Dian, kemarin (30/5).
Menurut dia, keputusan masyarakat membeli rumah tidak lagi menjadi satu-satunya faktor yang menentukan pertumbuhan KPR. Kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban cicilan secara berkelanjutan kini menjadi pertimbangan utama bank sebelum memberikan pembiayaan.
OJK mencatat perlambatan terjadi hampir di seluruh segmen perumahan. Namun, penurunan paling tajam dialami rumah tipe 21 yang selama ini menjadi pilihan masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok pembeli rumah pertama.
Kondisi tersebut mencerminkan masih terbatasnya daya beli sebagian masyarakat di tengah berbagai tekanan ekonomi. Kenaikan biaya hidup dan sikap hati-hati konsumen membuat keputusan membeli rumah menjadi lebih selektif dibandingkan sebelumnya.
“Perlambatan penyaluran KPR terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Dian.
Bank Perketat Analisis Debitur
Di sisi lain, perbankan juga memperketat proses underwriting atau analisis kelayakan kredit. Langkah itu dilakukan untuk memastikan calon debitur memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam jangka panjang.
Meski pertumbuhan melambat, kualitas kredit perumahan masih tergolong terjaga. Hingga Maret 2026, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KPR tercatat sebesar 3,14 persen.
Angka tersebut menunjukkan risiko kredit masih berada dalam batas yang dapat dikelola industri perbankan.
“Ini menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” ungkap Dian.
Baca Juga: OPPO Find X9s & X9 Ultra Resmi Meluncur! Blibli Tawarkan Keuntungan Pembelian hingga Rp8,5 Juta
Meski laju KPR melambat, OJK meyakini sektor pembiayaan perumahan masih memiliki prospek positif sepanjang tahun ini. Sejumlah stimulus pemerintah dinilai dapat menjadi katalis untuk menghidupkan kembali permintaan masyarakat.
Salah satunya adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang masih menjadi daya tarik bagi calon pembeli rumah. Selain itu, berbagai inovasi skema pembiayaan perumahan juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
“Jika dikombinasikan dengan bauran kebijakan dari otoritas, akan menjadi pendorong kuat bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan fungsi intermediasinya, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR,” paparnya.
Jaga Likuiditas dan Kepercayaan Nasabah
OJK mengingatkan bahwa di tengah dorongan untuk meningkatkan kredit, bank tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Apalagi, sumber likuiditas utama industri perbankan masih berasal dari dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun dari masyarakat.
Karena itu, setiap keputusan penyaluran kredit harus mempertimbangkan profil risiko dan kemampuan bank menjaga kualitas asetnya.
“Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat. Karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif, termasuk KPR,” tegas Dian.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan