LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Belum dibayarkannya pajak tiket pertandingan Turnamen ASEAN U-19 Boys Championship 2026 oleh panitia pelaksana mendapat sorotan dari DPRD Deliserdang. Potensi pendapatan daerah yang berasal dari penjualan tiket dinilai tidak boleh dibiarkan tertunda tanpa kejelasan.
Anggota Komisi A DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan Silangit, meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengambil langkah tegas untuk menagih kewajiban pajak tersebut kepada panitia penyelenggara.
Menurut politisi Partai NasDem itu, pajak dari penjualan tiket pertandingan seharusnya sudah disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemkab seharusnya segera bergerak untuk meminta dan menagih kewajiban pajak dari panitia pertandingan. Ini merupakan hak daerah yang harus dipenuhi," ujar Nusantara, Selasa (9/6/2026).
Turnamen ASEAN U-19 Boys Championship 2026 sendiri digelar di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU), kawasan Sport Center, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Stadion berkapasitas 25.750 penonton itu menjadi venue pertandingan Grup A, termasuk tiga laga yang telah dijalani Timnas Indonesia U-19.
Baca Juga: Ayo Move On! Ini Langkah Realistis Melupakan Mantan
Besarnya antusiasme masyarakat terhadap turnamen tersebut dinilai berpotensi menghasilkan pendapatan pajak yang tidak sedikit dari penjualan tiket pertandingan.
Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Deliserdang, Awal Pasaribu, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali mengingatkan dan menagih kewajiban pajak kepada panitia pelaksana. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran yang masuk ke kas daerah.
"Sudah kami tagih dan kami imbau untuk segera membayar pajak. Namun sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran," kata Awal.
Ia menjelaskan, upaya penagihan bahkan telah dilakukan dengan menjalin komunikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bank Sumut yang menjadi salah satu sponsor kegiatan.
"Tadi kami baru bertemu dengan pihak Bank Sumut. Mereka meminta waktu satu hingga dua hari untuk mempertemukan kami dengan panitia penyelenggara," ujarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Gandeng BRIN, Perkuat Riset untuk Mewujudkan Swasembada Berkelanjutan dan Hilirisasi
Awal menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap tiket pertandingan yang terjual dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai penjualan. Namun hingga kini Bapenda belum menerima data resmi mengenai jumlah tiket yang terjual pada setiap kategori pertandingan.
"Kami belum mengetahui secara pasti jumlah tiket yang terjual. Dasar pemungutan pajaknya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2024," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia penyelenggara Turnamen ASEAN U-19 Boys Championship 2026 belum memberikan keterangan terkait belum dibayarkannya pajak tiket pertandingan tersebut.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan