MEDAN, SUMUT POS– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 berlangsung panas, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (30/1/2026) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, sebagai saksi ahli. Namun, keterangan saksi justru menimbulkan polemik terkait keabsahan perhitungan kerugian keuangan negara.
Ika yang juga Ketua Tim Audit menjelaskan, audit dilakukan dengan metode real cost berdasarkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kwitansi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Peraturan Bupati. Dari hasil audit, Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat empat penyedia pekerjaan, termasuk CV Promiseland yang dipimpin terdakwa Amsal Christy Sitepu. Namun, penasihat hukum terdakwa mempersoalkan dimasukkannya item pengadaan website desa dalam audit, padahal pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Arih Perdana dan telah diputus dalam perkara terpisah oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Ketegangan muncul saat Ika mengakui bahwa perhitungan kerugian negara yang dibuat timnya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Negeri Karo tanpa melakukan klarifikasi langsung kepada terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang pun mempertanyakan posisi saksi di persidangan.
“Saudara ini sebenarnya saksi fakta atau ahli?” tegasnya.
Meski dihadapkan pada dugaan kekeliruan pencantuman item pekerjaan, saksi tetap menyatakan laporan audit yang dibuatnya benar dan sah.
Majelis hakim juga menyoroti penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka secara pribadi, sementara kontrak kerja ditandatangani atas nama badan hukum CV Promiseland. Menurut saksi, penetapan tersebut didasarkan pada jabatan terdakwa sebagai direktur perusahaan.
Ketika ditanya siapa pihak yang berwenang menyatakan audit sah atau tidak sah, saksi tidak memberikan jawaban pasti. Hakim ketua kemudian menegaskan bahwa majelis hakim tidak terikat pada pendapat ahli dalam menjatuhkan putusan.
Usai sidang, Amsal Christy Sitepu menyatakan keberatan atas proses audit yang dinilainya tidak profesional. Ia menegaskan nilai pekerjaan yang ditawarkannya hanya Rp30 juta dan tidak mengandung unsur markup.
Ia menyoroti saksi ahli yang dihadirkan JPU, yang meragukan kesaksiannya dimana saksi tersebut ketika dicecar hakim dan pengacara, selalu mengatakan salah pengetikan.
"Semudah itu dia mengatakan salah pengetikan, sementara saya sudah dipenjara. Tuhan itu baik. Badan saya boleh dipenjara, tapi tidak dengan idealisme saya,” ujar Amsal, sembari menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan dari terdakwa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe