PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Sumut meminta keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk penanganan kasus dugaan korupsi pada Proyek instalasi pengolahan air (IPA) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtanadi Sumut.
Menurut Irvan Hamdani, Penelitian Anggaran Fitra Sumut, PDAM Tirtanadi merupakan perusahaan plat merah yang selalu bermasalah dengan melakukan tindak melawan hukum berupa dugaan korupsi. Dengan itu, seharusnya penegak hukum di Sumut harus tegas untuk mengusut dugaan tersebut.
"Kita mengharapkan kinerja Kejatisu melakukan pengusutan tuntas kasus ini dengan mengungkap pelaku-pelaku inlektual. Dan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi IPA ini," kata Irvan Hamdani kepada Sumut Pos, Minggu (22/2) siang.
Fitra Sumut akan memonitoring kasus tersebut, jangan sampai kasus pengusutan megaproyek ini menjadi sapi perah bagi penegak hukum. Yang mana, pengusutannya akan mandek dan terkesan jalan di tempat."PDAM ini, sudah benang kusut dengan sejumlah kasus yang menerpahnya. Makanya, secepatnya ditetapkan tersangka, sudah lama kacau dengan proyek di PDAM," tuturnya.
Dia menyebutkan sari sejumlah kasus yang diusut Poldasu maupun Kejatisu, sudah tampak kebobrokan direksi PDAM yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kepentingan diri sendiri disbanding meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"PDAM ini benang kusut, seharusnya Pemprovsu dan Dewas melihat itu. Sudah seharusnya benang kusut itu dibuang diganti dengan yang baru. Jangan dibiarkan seperti ini karena menyangkut hajat orang banyak di PDAM ini," jelasnya.
Irvan menunggu ketegasan dari Kejatisu untuk menuntaskan kasus IPA PDAM Tirtanadi dan menyeret pelaku-pelakunya dihadapan hukum."Haruslah ada ketegasan dan keseriusan penanganan kasus ini, jangan setengah-tengah hati saja. Masyarakat pun bisa pesimis melihat penegak hukum di Sumut. Jadi, harus segera dituntaskan dan tangkap para pelakunya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasi Sidik) Kejati Sumut, Novan H menyakini dalam proyek itu, kuat adanya indikasi melanggar hukum berupa tindak pidana korupsi (Tipikor)."Yang pastinya, di sini ada dugaan (Korupsi) dan laporan. Dugaan korupsi dalam hal pengguna anggarannya. Makanya, kita melakukan penyelidikan," sebutnya.
Novan mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut sebagai saksi serta pengumpulan data dan barang bukti. "Hampir semua direksi sudah kita mintai keterangan. Kalau siapa-siapa saja namanya saya tidak ingat," ujar Novan.
Menurut informasi dihimpun di Kejati Sumut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mangindang Ritonga Plt Dirut yang juga merangkap sebagai Direktur Opersional, Ahmad Thamrin Direktur Keuangan dan SDM dan Tamsil Lubis Direktur Produksi. Seluruhnya, baru sebatas saksi yang dimintai keterangan dalam mega proyek ini.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut berkomitmen akan mengusut hingga tuntas, bila terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengerjaan proyek IPA yang sudah deadline, berakhir pengerjaan dua bulan mendatang. Namun, pengerjaan proyek tersebut amburadul dan berantakan.
Diketahui, proyek pengerjaan instalasi pengolahan air (IPA) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, yang menggunakan anggaran hingga Rp234 Miliar. Anggara senilai Rp234 miliar untuk pengerjaan dua proyek tersebut, berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Sumut tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Kemudian, dana tersebut, juga berasal dari kas keuangan PDAM Tirtadani Sumut sebesar Rp 34 miliar. Pengerjaan proyek IPA di dua tempat berbeda yakni Martubung dan Sunggal yang amburadul, terungkap saat kunjungan Komisi C DPRD Sumut. (gus/rbb) Editor : Admin-1 Sumut Pos