Wabup Samosir Ir.Juang Sinaga saat memimpin rapat pendistribusian Beras Rastra.
SAMOSIR, SUMUTPOS.CO - Wakil Bupati Samosir menilai bahwa pendistribusian beras sejahtera (Rastra) di Kabupaten Samosir salah sasaran. Banyak orang mampu secara ekonomi ikut menerima beras rastra, bahkan ada perangkat desa yang menerima beras tersebut padahal sudah digaji oleh pemerintah. “Ini sebuah kesalahan mendasar, yang miskin semakin miskin, karena datanya tidak valid," tegas Wakil Bupati Samosir Ir Juang Sinaga, Selasa (3/4).
Masalah pembagian Rastra tersebut disampaikan Juang Sinaga saat memimpin Rapat Koordinasi Pendistribusian Rastra untuk Kabupaten Samosir Tahun 2018 di Aula Kantor Bupati Samosir yang dihadiri seluruh camat, sekretaris camat serta Kepala Seksi Kesejahteraan dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) pendamping sembilan kecamatan di Kabupaten Samosir.
Juang meminta agar ke depannya kepada peserta rapat khususnya para camat se- Kabupaten Samosir agar membuat musyawarah pendistribusian Rastra di setiap Desa.
“Hal ini dilakukan agar setiap desa dapat memberikan beras rastra kepada yang benar-benar miskin sesuai kenyataan di desa masing-masing,” ujar Juang didampingi oleh Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Drs Mangihut Sinaga MM, Sekretaris Dinas Sosial, dan Sarippol Manihuruk.
Untuk itu, lanjutnya musyawarah desa adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kepala desa dalam hal pendistribusian beras rastra.
Camat beserta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) harus bekerja sama dan ikut melakukan kontrol ke setiap desa, agar penyaluran rastra tepat sasaran dan untuk orang miskin.
Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Drs Mangihut Sinaga MM kembali mengimbau agar para camat melakukan musyawarah di setiap desa. Jika ada desa yang tidak melakukan musyawarah laporkan kepada bupati dan wakil bupati agar dibuat surat peringatan.
"Jangan ada kepala desa yang bermain-main dengan data orang miskin. Dengan musyawarah desa, masyarakat akan saling instropeksi diri mengenai siapa yang layak menerima beras rastra ini," katanya.
Menurut Mangihut, camat juga harus membuat deadline (batas waktu) kepada para kepala desa agar segera melaksanakan musyawarah desa. Tanpa musyawara desa, maka pembagian beras rastra ini akan menimbulkan perdebatan di masyarakat. “Jika sudah begini maka nama kabupaten akan terbawa-bawa,” tandasnya.
Katanya, pemberian beras rastra ini adalah upaya pemerintah Kabupaten Samosir dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir yang setahun belakangan ini meningkat menjadi 14,14 persen.
Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Sarippol Manihuruk memaparkan bahwa semua desa belum melakukan musyawarah desa dalam pembagian Rastra. Waktu sekarang ini menurutnya, untuk pendistribusian semakin sempit, mengingat batas waktu pembagian rastra seharusnya dilakukan Maret 2018.
"Untuk itu kiranya kita harus bekerja keras dalam mensukseskan pembagian rastra ini dengan baik," kata Sarimpol.
Ada 4 alasan dilaksanakannya musyawarah desa, yaitu adanya perpindahan domisili penerima rastra. Adanya data yang ganda. Adanya penerima yang meninggal, serta adanya penerima yang sudah tergolong mampu.
Sesuai dengan data kemiskinan di Kabupaten Samosir versi BPS itu berjumlah 14,14 persen. Atau kira-kira sebesar 15.000 orang penduduk Samosir tergolong miskin.
Kabupaten Samosir mendapat kuota beras rastra sebanyak 7.700 KK untuk 2018. Makanya kebutuhan beras rastra tersebut dipastikan berkurang.
Untuk itulah dilakukan pendataan ulang melalui musyawarah di setiap desa masing-masing untuk menentukan skala prioritas penerima beras rastra.(mag-8/azw)
Editor : Admin-1 Sumut Pos