Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Cakades dan Warga Bakal Gajah Akan Unjukrasa, Desak Tolak Hasil Pilkades

Deking Sembiring • Minggu, 29 Oktober 2023 | 21:52 WIB
SAMPAIKAN: Cakades Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi nomor urut 2 ,Charles Napitupulu (tengah) bersama warga pendukungnya menyampaikan rencana aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi kepada wartawan, Sabtu (28/10/23).RUDY SITANGGA
SAMPAIKAN: Cakades Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi nomor urut 2 ,Charles Napitupulu (tengah) bersama warga pendukungnya menyampaikan rencana aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi kepada wartawan, Sabtu (28/10/23).RUDY SITANGGA
DAIRI, SUMUTPOS.CO - Calon Kepala Desa (Cakades) dan ratusan masyarakat Desa Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, akan menggelar aksi unjukrasa untuk mendesak Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, menolak hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bakal Gajah yang sudah digelar, Rabu (25/10/2023) lalu.

Aksi unjukrasa yang akan mereka gelar, karena dalam pelaksanaan Pilkades lalu panitia pemilihan kepala desa (P2KD) tidak netral dan diduga melakukan berbagai kecurangan serta pelanggaran saat proses pemungutan suara.

Akibat ketidaknetralan dan kecurangan, Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 2 ,Charles Napitupulu (47) sangat dirugikan.

Hal itu disampaikan Cakades Bakal Gajah no urut 2, Charles Napitupulu (47) bersama ratusan warga pendukungnya kepada wartawan di Bakal Gajah, Sabtu (28/10/2023).

"Kami akan melakukan aksi unjukrasa mendesak Bupati Dairi, agar menolak hasil pemungutan suara dan supaya menginstruksikan P2KD melakukan perhitungan ulang," katanya.

Cakades itu mengatakan, Pilkades Bakal Gajah diikuti 2 calon yakni calon nomor urut 1, Humitar Sitorus (Incumben) dan nomor urut 2, Charles Napitupulu.

Jumlah kertas surat suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 529 tanpa ada surat suara cadangan atau tambahan. Terpakai 242, tidak terpakai 105, surat suara tidak sah (batal) 26.

Dalam perhitungan perolehan suara, calon nomor urut 1, Humitar Sitorus meraih 205 suara. Sementara nomor urut 2, Charles Napitupulu meraih 193 suara.

Total suara 398 ditambah 26 suara tidak sah menjadi 529. Sementara di DPT hanya 529.

"Kami memiliki dokumen dan fakta kejadian dugaan kecurangan P2KD di tempat pemungutan suara (TPS). Hari Senin (30/10/2023), tim kami akan mengajukan surat ijin keramaian ke Polres Dairi," sebutnya.



Adapun alasan mendasar atas aksi yang akan digelar, dipicu dugaan kecurangan P2KD yang tidak netral. P2KD dalam melaksanakan tugasnya, tidak sesuai petunjuk teknis saat perhitungan suara.

Diantaranya, pembatalan suara sah kurang lebih 20 atas coblosan gambar nomor urut 2 menjadi suara tidak sah (batal), dengan tanpa alasan jelas dari P2KD.

Selanjutnya, P2KD menolak permintaan pendampingan keluarga terhadap pemilih lanjut usia (Lansia). Surat suara yang sudah dicoblos sangat bebas dipegangi dan digosok-gosok saksi nomor urut 1.

P2KD tidak transparan saat diprotes nomor urut 2. Kemudian ukuran paku alat coblos diduga tidak satu jenis (bermacam-macam). Kotak suara langsung diamankan P2KD ke Kantor Camat, dengan berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara (C1) tidak ditandatangani semua P2KD dan saksi.

"Informasi kami peroleh, kotak suara sudah diamankan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes). Kotak suara yang berisikan hasil perhitungan suara hasil Pilkades serentak itu, tidak disegel saat dibawa dari Kantor Camat, bagaimana kita mau percaya," jelasnya.

Padahal, sesuai aturan itu harus disegel. Dan yang menjadi pertanyaan, kenapa harus dibawa ke Kantor Dispemdes yang notabene, Dispemdes juga bagian dari penyelenggara, tanya Charles.

Charles menyebut, surat gugatan keberatan dan serta meminta untuk dilakukan perhitungan ulang hasil Pilkades Bakal Gajah sudah disampaikan ke Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu yang diterima Kadis Pemdes, Simon Tonny Malau pada, 26 Oktober 2023 di ruang rapat Asisten 2.

Ditempat terpisah, 3 orang anggota P2KD Bakal Gajah, Better Manurung, Osdiman Sihombing serta Marulak Siahaan kepada wartawan, mengaku tidak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara (C1).

Hal sama juga diakui saksi nomor urut 2 selaku pemilik mandat, Kistan Marpaung. Ketiga anggota P2KD dan saksi yang memiliki mandat itu menyebut, mereka tidak mau membubuhkan tandatangan dengan alasan ada kejanggalan.



Kejanggalan dimaksud antaralain, sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 105 tidak dicontreng saat hendak perhitungan suara. Saat itu, untuk surat suara yang tidak terpakai hanya di stempel dan ditandatangani sesuai perintah Ketua P2KD.

"Artinya, surat suara yang tidak terpakai itu bisa digunakan kembali. Seharusnya, sisa surat suara tidak terpakai harus dicontreng tanda kali. Kemudian, kotak suara saat diantar ke kantor camat tidak dilabeli segel," ujar mereka.

Robinson Simbolon, yang ditunjuk menjadi kordinator dalam aksi unjukrasa yang akan mereka gelar kepada wartawan menegaskan, menganalisa sejumlah pernyataan dugaan kecurangan dilakukan P2KD yang diduga tidak netral dan tidak transparan.

Meminta supaya Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu bijaksana menyikapi sengketa Pilkades Bakal Gajah itu. Melihat banyaknya permasalahan itu, sangat dimungkinkan dilakukan perhitungan ulang, tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tonny Malau dikonfirmasi wartawan, membenarkan sudah menerima surat pengaduan Cakades Bakal Gajah atas nama, Charles Napitupulu.

Simon menyebut, sengketa Pilkades itu akan dibahas bersama tim yang akan dibentuk Bupati.

"Kita menunggu instruksi dari Bupati untuk pembentukan tim," kata Simon.

Menurut regulasi, katanya, tim dibentuk setelah ada sengketa. Ada 30 hari waktu untuk memutuskan sengketa Pilkades dimaksud. Simon juga mengakui, bahwa kotak suara dari Desa Bakal Gajah sudah tiba di Kantor Dispemdes.

"Saat dibawa kesini, gembok pada kotak suara tidak dilabeli segel," ungkapnya.

Menurutnya, sebenarnya kotak suara tidak perlu dibawa ke Kantor Dispemdes, cukup disimpan di Kantor Desa atau di tempat yang dianggap aman.

"Karena kotak suara itu, menjadi bagian dari aset desa nantinya," ungkap Simon. (rud/ram) Editor : Deking Sembiring
#cakades #Bakal Gajah #Tolak Hasil Pilkades