Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bapedda Kota Tebingtinggi Harapkan OPD Lain Bisa Menciptakan Inovasi dan Menggali Kekayaan Intelektual

Admin SP • Selasa, 2 Juli 2024 | 17:07 WIB
BUKA: Kepala Bapedda Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik membuka kegiatan rapat kordinasi terkait OPD bisa menggali kekayaan intelektual yang punya inovasi.(SOPIAN/SUMUTPOS)
BUKA: Kepala Bapedda Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik membuka kegiatan rapat kordinasi terkait OPD bisa menggali kekayaan intelektual yang punya inovasi.(SOPIAN/SUMUTPOS)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Tebingtinggi melaksanakan dialog sekaligus rapat kordinator dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kota Tebingtinggi terkait bagaimana OPD terkait bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kekayaan intelektual.

Dari hasil pendataan kekayaan intelektual Kemenkumham, Kota Tebingtinggi tercatat tidak memiliki inovasi di Kementerian Hukum Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dari kota lainnya di Indonesia.

Kegiatan dibuka Kepala Bapedda Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik di Aula Bapedda Jalan Langsat Kota Tebingtinggi, Selasa (2/7) dengan dihadiri narasumber dari Kemenkumham Sumut Alex Cosmos Pinem, zurat bandar kajum kiki jamil dan penggiat Pers Sopian.

Dalam pernyataannya, Kepala Bapedda Kota Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik bahwasanya di Kota Tebingtinggi belum adanya terdaftar Inovasi di Kemenkumham RI terkait hak paten atas sebuah produk Usaha Mikro Kecil (UMK), seni budaya dan bidang lainnya sehingga dengan tidak adanya hal itu, Pemerintah pusat tidak akan membantu daerah Kabupaten Kota yang tidak memiliki inovasi.

" Kami harapkan OPD terkait untuk bisa menciptakan inovasi- inovasi baik diberbagai bidang agar bisa dipatenkan, baik UMKM, bidang usaha, teknologi, seni budaya dan bidang lainnya sehingga menjadi salah satu brand terkenal yang bisa dipatenkan dan tidak dimiliki orang lain, perusahaan lain, negara lain, daerah lain demi meningkatkan ekonomi di Kota Tebingtinggi dengan kekayaan intelektualnya" paparnya.

Sedangkan Zuriat Datuk Bandar Kajum Kota Tebingtinggi, Kiki Jamil menceritakan tentang potensi budaya dan seni di Kota Tebingtinggi kurang perhatian, karena ada potensi budaya yang seharusnya menjadi potensi yang bisa dipatenkan tentang sejarah Batu Badak Bejuang yang terletak di Sungai Padang.

"Menurut sejarahnya, dahulunya batu badak bejuang merupakan dua petinggi raja yang sedang berperang, sehingga dikutuk menjadi batu yang letaknya didalam sungai Padang dan batu tersebut sampai sekarang tempat muncul kepermukaan apabila kondisi air sungai sedang surut," jelasnya.

Menurut Kiki Jamil, batu badak bejuang ini merupakan saksi sejarah yang ada di Kota Tebingtinggi agar bisa dibuat menjadi sejarah yang nantinya bisa dibukukan atau dalam bentuk video yang bisa dipatenkan oleh pihak Kemenkumham melalui bantuan Pemerintah Kota Tebingtinggi," jelasnya.

Sedangkan melalui penggiat Pers, Sopian, menjelaskan potensi indikasi geografis Kota Tebingtinggi yang bisa menciptakan inovasi yang ada di setiap OPD, seperti UMKM Kota Tebingtinggi dimana imbas terbukanya tol Tebingtinggi Lima Puluh dan tol Tebingtinggi Pematang Siantar, maka perekonomian Tebingtinggi akan lemah, tetapi dengan potensi mempatenkan suatu produk dengan mendaftarkan kekayaan intelektual kepemilikan personal ke Kemenkumham RI, maka produk UMKM mendapatkan brend sehingga tidak bisa di curi brendnya oleh pihak lain.

"Semuanya harus berkoordinasi dengan baik pelaku UMKM dan dinas terkait, harus ada pembinaan secara berkelanjutan, jangan diberi bantuan tetapi selanjutnya pemasaran ditinggalkan, selain itu mempatenkan produknya dengan ciri khas tersendiri akan menambah daya saing jual sehingga pengunjung akan datang ke Kota Tebingtinggi" ungkapnya.

Mewakili Kemenkumham RI Sumut, Alex Cosmos Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyatakan bahwa kita hadir di Kota Tebingtinggi mendorong pemerintah Kita ini supaya lebih inovatif menggali potensi potensi kondisi geografis yang ada di Kota Tebingtinggi, sambungnya serta berbagai hal dengan kekayaan intelektual yang ada baik pribadi dan komunal.

"Mudah-mudahan dengan kekayaan intelektual di Kota Tebingtinggi kita dorong untuk mampu memanfaatkan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Tambahnya, perbedaan bentuk kepemilikan kekayaan intelektual meliputi kepemilikan komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

"Untuk kepemilikan personal, meliputi hak cipta, hak kekayaan industri yang terbagi paten, merek,desian industri, rahasia dagang, desian tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman," tutup Alex Cosmos. (ian/han)

Editor : Redaksi
#kekayaan intelektual #Bapedda Kota Tebingtinggi