Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tim PKM USU Berikan Edukasi Hukum Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas HAH Hasan Binjai

Admin SP • Jumat, 5 Juli 2024 | 12:05 WIB
EDUKASI: Tim PKM USU saat memberikan edukasi hukum pengelolaan limbah medis, di Puskesmas HAH Hasan, Kelurahan Payaroba, Kota Binjai. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)
EDUKASI: Tim PKM USU saat memberikan edukasi hukum pengelolaan limbah medis, di Puskesmas HAH Hasan, Kelurahan Payaroba, Kota Binjai. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (PKM USU) memberikan edukasi hukum tentang pentingnya pengelolaan limbah medis, di Puskesmas HAH Hasan, Kelurahan Payaroba, Kota Binjai, pada Kamis (20/6) lalu.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Tim PKM, dari Fakultas Hukum USU, Dr Fajar Khaify Rizky SH MH bersama anggota, dari Fakultas Kedokteran (FK) USU, dr Feby Yanti Harahap MKed (PA) Sp PA, dan dari FH USU D Shahreiza SH MH. Selain itu juga dibantu mahasiswa, yakni Muhammad Dafa Rifaldi, Egi Namira Barus, Johar Faridz Abdillah Siregar, Tasya Atiqah Lubis, dan Sandrina Rachma Putri, yang berasal dari FH USU.

Turut hadir, Lurah Payaroba, Mohammad Safwan Siddin SSTP, Kepala Puskesmas HAH Hasan, dr Muhammad Iqbal MKM, Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprovsu, Himawan Sutanto SKM MAP, serta staf tenaga medis dan non medis Puskesmas HAH Hasan, Kelurahan Payaroba, Kota Binjai.

Adapun, tema PKM terkait kesehatan, yaitu 'Edukasi Hukum Tentang Pentingnya Pengelolaan Limbah Medis Pada Puskesmas HAH Hasan Kelurahan Payaroba Kota Binjai'.

"Tahap pelaksanaan dalam kegiatan itu, meliputi pemberian pemaparan atau edukasi dari segi aspek hukum, khususnya hukum lingkungan dan hukum kesehatan, terkait regulasi yang mengatur tentang pengelolaan limbah medis, pengelolaan limbah medis yang tepat dan benar, serta dampak limbah medis terhadap kesehatan dan lingkungan bagi staf tenaga medis dan non medis di Puskesmas HAH Hasan, Kelurahan Payaroba, Kota Binjai," kata Fajar, Jumat (5/7).

Kemudian, lanjut Fajar, pihaknya juga melaksanakan kegiatan diskusi serta tanya jawab kepada staf tenaga medis dan non medis di Puskesmas HAH Hasan. "Kami juga membagikan kuesioner, memberikan cenderamata kepada mitra, dokumentasi atau foto bersama dan berdiskusi untuk memberikan informasi serta bantuan, terkait pengelolaan limbah medis kepada Pemerintah Kelurahan, staf tenaga medis dan non medis di Puskesmas tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi pengelolaan limbah medis ini, diatur dalam Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Permenkes Nomor 27 Tahun 2017, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes.

Selanjutnya, tambah Fajar, PP Nomor 27 Tahun 2017, tentang Fasyankes, Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit, PermenLHK Nomor P56 Tahun 2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes, Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dan PMK Nomor 75 Tahun 2014, tentang Puskesmas.

"Pengeloaan limbah medis dilakukan dengan cara pengurangan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan pengolahan, termasuk penimbunan limbah medis. Jenis limbah medis, yaitu limbah padat, limbah cair, limbah pada non medis dan limbah cair non medis," jelasnya.

Dikatakannya, dampak dari limbah medis Puskesmas ini, jika tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan dampak terhadap gangguan kesehatan manusia, gangguan genetik serta reproduksi, menyebabkan infeksi silang, kerusakan harta benda, gangguan atau kerusakan tanaman dan binatang. "Selain itu juga menyebabkan kerugian ekonomi, pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan dan estetika," imbuhnya.

Ia berharap, dari hasil kegiatan ini, tim PKM dapat memberikan edukasi kepada staf tenaga medis dan non medis Puskesmas HAH Hasan dalam aspek hukum mengenai pengelolaan limbah medis.

Menurut Fajar, pengelolaan limbah medis yang tepat dan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mencegah terjadinya dampak pencemaran lingkungan serta kesehatan, baik di lingkungan Puskesmas maupun masyarakat di luar Puskemas, akibat dari limbah medis itu.

"Kami juga berharap, khususnya kepada Pemerintah Kota Binjai dapat menindaklanjuti dan membantu permasalahan yang dihadapi oleh Puskesmas HAH Hasan, terkait perbaikan dan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk limbah cair dan tempat penyimpanan limbah padat," pungkasnya. (dwi/han)

Editor : Redaksi
#PKM USU