TEBINTINGGI, SUMUTPOS.CO- Jajaran Sat Lantas Polres Tebingtinggi bersama UPT Samsat Tebingtinggi dan Jasa Raharja Cabang Tebingtinggi melaksanakan razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan HM Yamin Kota Tebingtinggi, Kamis (5/12/2024).
Petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai belum memenuhi kewajiban pajaknya, mengarahkan pengendara untuk membayar pajak di layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi, serta membagikan brosur informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
"Razia ini juga menjadi upaya kami untuk mendukung program pemutihan pajak, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik," jelasnya.
Menurutnya, seluruh barang bukti hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut. (ian/han)
Editor : Redaksi