DAIRI, SUMUTPOS.CO - Else boru Simbolon (58) bersama suami, Jonser Manik (58) warga Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, korban pencurian emas dan uang, meminta Polres Dairi, mengungkap/mengejar penadah emas miliknya, yang sudah sempat dijual tersangka, PG (26) di Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan, Else boru Simbolon bersama suami, Jonser Manik kepada wartawan di Desa Soban, Kamis (16/1/2025).
Else juga didampingi putranya, Tommy Manik (26) dan Jimmy Manik (19) menerangkan, total barang perhiasan emas yang dicuri tersangka yakni perhiasan emas sebanyak 10 mayam serta uang sebanyak Rp40juta.
Jika ditotal, jumlah emas dan uang sebanyak Rp80juta. Else menyebut, uang serta perhiasan emas dimaksud merupakan tabungan untuk biaya sekolah anak mereka.
"Sudah 20 tahun kami kumpul-kumpulin uang serta perhiasan emas itu,"kata Else.
Sambil berurai air mata, Else menceritakan, emas yang dicuri tersangka PG sebagian milik putrinya.
"Sekarang kami jadi susah pak, semua yang diambil itu tabungan kami dari hasil bertani selama ini,"ucap Else.
Kami bermohon, Polres Dairi terus mengejar kemana semua barang perhiasan emas itu dijual tersangka PG, dan mengungkap penadah sehingga barang itu dikembalikan, harapnya.
Sementara terhadap tersangka, biarlah dihukum sesuai perbuatannya.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dikonfirmasi terkait permintaan korban mengatakan, pihaknya sedang menelusuri hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, kita upayakan dan kroscek kemana aliran barang itu dijual tersangka PG,"ujarnya.
Baca Juga: Institut Kesehatan Helvetia Edukasi Siswa Pembelajaran Bahasa Inggris Berbasis Teknologi
AKP Meetson Sitepu mengatakan, semua barang perhiasan emas milik korban dijual tersangka ke Toko Emas yang ada di Kota Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka PG yang sebelumnya bekerja sebagai upahan diladang milik korban, mencuri uang sebesar Rp40 juta dan perhiasan emas 10 mayam atau setara 30 gram dengan total Rp80juta.
Uang serta perhiasan emas diambil dari dalam koper yang simpan di kamar rumah korban. Tersangka ditangkap dalam pelarianya di kota Pematang Siantar.
Kepada Polisi tersangka mengaku, uang serta emas hasil curian dihabiskan untuk berfoya-foya di kota Medan serta Siantar. (rud/han)
Editor : Redaksi