Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Dairi Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp680 Juta

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 7 Februari 2025 | 12:54 WIB
Kepala Kesbanglinmas Dairi, Yon Hendrik saat ditemui di Kantornya, Kamis (6/2/2025).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
Kepala Kesbanglinmas Dairi, Yon Hendrik saat ditemui di Kantornya, Kamis (6/2/2025).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Kepolisian Resor Dairi (Polres Dairi) telah mengembalikan sebagian dana hibah yang diterima untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.

Dana yang dikembalikan Polres Dairi ke Kas Daerah Pemkab Dairi sekitar Rp680 juta dari total anggaran yang diterima sebesar Rp6 miliar.

"Tetapi, untuk fisik laporan surat pertanggungjawaban (SPj) hingga saat ini belum kami terima, itu baru sebatas laporan dari pihak Polres Dairi per, 31 Desember 2024 lalu. Begitu dengan Kodim 0206 Dairi, sudah melaporkan bahwa anggaran sebesar Rp1 miliar dimaksud, habis mereka gunakan,"ungkap Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Yon Hendrik ditemui wartawan di Kantornya, Kamis (6/2/25).

Yon Hendrik memaparkan, dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Dairi, 27 November 2024 lalu.

Pemkab Dairi meneken nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Polres Dairi, Kodim 0206, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi.

Dalam NPHD dimaksud, Polres Dairi menerima dana sebesar Rp6 miliar, Kodim 0206 sebesar Rp1 miliar, KPU Dairi sebesar Rp36,2 miliar serta Bawaslu sebesar Rp13 miliar. Dana dimaksud bersumber dari APBD Kabupaten Dairi.

Dalam pelaporanya sesuai tertuang dalam NPHD, pelaporan penggunaan anggaran dimaksud untuk Polres dan Kodim 0206 Dairi sampai dengan 31 Desember 2024.

"Sementara, untuk KPU dan Bawaslu Dairi, deadline pelaporan 3 bulan setelah tahapan berakhir termasuk pelantikan," sebut Yon Hendrik.

Masih menurut Yon Hendrik, monitor atau pemeriksaan penggunaan dana hibah oleh instansi terkait atau pengawas internal.

"Dan semua SPj yang akan kita terima per item, sesuai anggaran yang digunakan pada RAB kegiatan. Audit keuangan dimaksud akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kesbanglinmas Dairi," pungkasnya. (rud/han)

Editor : Redaksi
#pilkada #polres dairi