Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Simalungun Sita Empat Mobil Hasil Penggelapan

Redaksi Sumutpos • Kamis, 20 Februari 2025 | 16:30 WIB
DISITA: Keempat mobil yang disita Polres Simalungun atas kasus penggelapan. ISTIMEWA/SUMUT POS
DISITA: Keempat mobil yang disita Polres Simalungun atas kasus penggelapan. ISTIMEWA/SUMUT POS


SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO - Jajaran Polres Simalungun melakukan penyitaan empat unit mobil Kijang Kapsul dari rumah warga. Ke empat mobil tersebut sebelumnya digelapkan oleh pelaku Ade Sophia Honora.

Informasi dihimpun, penyitaan mobil tersebut berawal adanya laporan pengaduan korban Begin Irfan Girsang (47) warga, Kecamatan Silimakuta, Simalungun pada 26 Januari 2025 lalu.

Korban melaporkan Ade Sopia Honora atas kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyedilikan dengan mencari pelaku. Namun sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Sementara itu, polisi kemudian mendapat kabar soal keberadaan empat mobil yang telah digelapkan.

Atas dasar surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Simalungun, maka pada Rabu 19 Februari kemarin, polisi turun ke lokasi dan melakukan penyitaan empat mobil di pekarangan rumah James Lumbantobing di Dusun Sibisa Dolok, Desa Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Simalungun.

Adapun mobil yang disita dan dibawa ke Mapolres Simalungun adalah, Kijang Kapsul BK 1386 LQ. Kijang Kapsul Warna Silver BK 1829 SE. Kijang Kapsul Warna Hitam BK 1879 FK dan Kijang Kapsul warna silver BK 1650 TK.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Keliatan SIK SH MH mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku Ade Sopia Honora. (mag7/han)

Editor : Redaksi
#Polres Simalungun #Mobil Hasil Penggelapan