TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi mengembalikan sisa anggaran dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tebingtinggi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi sebesar Rp5 miliar lebih.
Hal ini diketahui dalam audiensi KPU Kota Tebingtinggi kepada Wali Kota Tebingtinggi terkait Pelaporan dan Pengembalian Dana Hibah pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024 di ruang kerja Wali Kota Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.
Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, adil, dan transparan, khususnya dalam efisiensi penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Kota Tebingtinggi tahun 2024.
“Ini adalah suatu apresiasi ya, dari Rp 16 miliar yang dialokasikan, terpakai Rp 11 miliar. Jadi ada pengembalian sekitar Rp 5 miliar dan jadi suatu apresiasi yang luar biasa. Saya ucapkan terima kasih kepada KPU serta jajaran yang benar-benar menggunakan dana secara efesien,” ujar Iman Irdian Saragih, Selasa (25/3).
Sementara itu Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan, melaporkan bahwa dana hibah yang diterima dari Pemko Tebingtinggi sebesar Rp16.540.570.000, sesuai dengan nomor 200/8680 tahun 2023. Dana tersebut digunakan untuk memfasilitasi seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pemilu di Kota Tebingtinggi, mulai dari Mei 2024 hingga Maret 2025.
"Total keseluruhan dana hibah yang telah kami gunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilu di daerah adalah sebesar Rp 11.495.633.883. Sehingga, ada sisa dana hibah yang akan kami kembalikan ke pemerintah kota sebesar Rp 5.450.106.117," ungkap Ketua KPU Emil Sofyan.
Selanjutnya, laporan rincian penggunaan dana hibah akan disampaikan lebih lanjut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tebingtinggi. (ian/han)
Editor : Johan Panjaitan