Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Seharusnya Terima Dana Fiskal Rp8 Miliar, Dinas Perkim Binjai Cuma Dijatah Rp2 Miliar

Johan Panjaitan • Kamis, 10 April 2025 | 21:10 WIB
Balai Kota Binjai di Jalan Sudirman.Teddy Akbari/Sumut Pos
Balai Kota Binjai di Jalan Sudirman.Teddy Akbari/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Dugaan penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan hingga realisasi dana insentif fiskal Kota Binjai tahun anggaran 2024 makin mengerucut, adanya perilaku koruptif. Salah satunya terdapat pada kucuran dana insentif fiskal di tubuh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai.

Sejatinya, dana insentif fiskal ini dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Binjai. Namun dalam praktiknya, malah terjadi adanya dugaan penyelewengan yang berpotensi merugikan negara.

Bahkan, dugaan penyelewengan itu sarat dengan kepentingan pribadi oknum pejabat di Kota Rambutan tersebut. Kepala Dinas Perkim Binjai, Mahyar Nafiah menyebut, ada menerima kucuran dana insentif fiskal tahun anggaran 2024.

Kata dia, dana itu dipakai untuk perbaikan jalan dan drainase. "Kalau terima anggaran itu (dana insentif fiskal), sekitar Rp1 sampai Rp2 Miliar gitu, dan diperuntukkan untuk melakukan perbaikan jalan dan drainase. Tapi kami tidak melakukan bedah rumah sama sekali sejak 2023 sampai 2024," ujarnya kepada wartawan di Gedung Olahraga Binjai, Rabu(9/4/2025).

Keterangan Mahyar terendus adanya dugaan penyelewengan. Pasalnya, dalam dokumen yang diterima dengan nomor rekening 365/1.04.03.2.03.0002 sampai 368/1.04.05.2.01.0002, Dinas Perkim Binjai tercatat sebagai penerima dana insentif fiskal dnegan besaran sekitar Rp8 miliar lebih.

Dana itu juga mewajibkan 3 kegiatan yang harus dilakukan, termasuk beda rumah. Dugaan penyelewengan dana insentif fiskal juga terjadi di tubuh Dinas Sosial Kota Binjai.

Kadis Sosial Binjai, Triono Julimawardi menyebut, pihaknya menerima dana insentif fiskal senilai Rp450 juta. Namun dalam dokumen yang diterima dengan nomor rekening 475/1.06.02.2.03.0004 sampai 467/1.06.06.2.01.0001, Dinsos Binjai mendapat alokasi Rp1,2 miliar.

Uang negara itu diprioritaskan untuk 7 kegiatan. Pun demikian, Triono yang baru saja mendapat promosi sebagai pejabat eselon II itu mulanya tidak tau dana yang diperolehnya berasal dari insentif fiskal.

"Awalnya saya sendiri tidak tau jika program atau kegiatan di dinsos itu bersumber dari dana insentif fiskal. Karena, kita hanya diperintahkan dari bagian keuangan (BPKAD) untuk membuat atau mengajukan kegiatan," kata dia.

"Setelah berjalan, barulah akhirnya saya tahu itu dari anggaran fiskal. Sekitar Rp450 jutaan gitu yang kami terima" sambungya.

Dari data yang dirangkum, dana insentif fiskal di Kota Binjai diterima pada 10 organisasi perangkat daerah. Namun sayang, penggunaan hingga realisasinya diduga menjadi ajang korupsi. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#korupsi #dana insentif #Perkim