Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Batubara Kunker ke Komisi II DPR RI dan Kementrian ATR/BPN Bahas Lahan Sengketa dengan PT Socfindo

Juli Rambe • Rabu, 30 April 2025 | 13:45 WIB
BERKAS: Ketua DPRD Batubara M Safi
BERKAS: Ketua DPRD Batubara M Safi

 

BATUBARA, SUMUTPOS.CO- Ketua DPRD Batubara M Safi'i menyatakan bahwa dirinya baru pulang usai kunjungan kerja ke Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (25/4/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan penyampaian perihal permasalahan HGU PT. Socfindo.

"Alhamdulilah, kedatangan kami diterima Sekretaris Jendral penetapan hak Pak Sumarto, didampingi Pak Roky, Kepala subdirektorat penanganan konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat," ungkapnya saat diwawancarai Sumut Pos, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskannya, dalam pihaknya meminta solusi untuk tindakan di wilayah Batubara terkait RTRW, sengketa lahan dan Plasma yang menjadi ketentuan.

"Kita berharap agar pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN melakukan penundaan dan mengkaji ulang terhadap permohonan dan jumlah luasan PT Socfindo," ungkapnya.

MSafi'i menegaskan, bahwa pembaharuan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus-Limapuluh belum dikeluarkan karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan.

Selain itu, ada beberapa poin yang menjadi masalah di HGU PT Socfindo.  

Pertama, HGU PT Socfindo masa aktif HGU nya telah berakhir pada tahun 2023 yang lalu dan permohonan pembaharuan sudah dilakukan PT. Socfindo pada tahun 2022. Padahal, menurut ketentuan, sesuai dengan PP No 40/1996 bahwa 2 tahun sebelum berakhir HGU wajib mengajukan permohonan.

Sejalan dengan hal itu, Dirjen Survei Pemetaan dan Penataan Ruang (SPPR) ATR/BPN terhadap pengukuran ulang dari jumlah luasan. Hasilnya, sesuai balasan surat ketua DPRD Batubara terhadap jumlah luasan yang tertuang dalam HGU no. 2/1998.

"Terjawab jumlah luas tertuang dalam HGU no. 2/1998 total keseluruhan kebun Tanah Gambus dan Limapuluh seluas 4.800 hektar lebih. Namun, setelah Dirjen SPPR ATR/BPN melakukan pemetaan dan penataan dalam proses pengukuran didapatkan hasil nya totalnya 5.400 lebih hektar," terangnya.

Dalam proses kelebihan tahan HGU tersebut, ada sengketa lahan antara kelompok tani perjuangan desa Tanah Gambus dengan PT Socfindo yang sudah terjadi sejak tahun 1980 hingga kini. 

"Hari ini jumlah luasan sudah terang benderang ada kelebihan bahwa ada 668 hektar berdomisili di 2 kebun di 1 kecamatan," ungkapnya.

Disebut Safii, terhadap sengketa lahan kelompok tani perjuangan berkas berkas telah disampaikan baik eksekutif dan legislatif serta BPN Kanwil maupun Kementrian ATR/BPN.

Kedua, selain itu ada persoalan yang menjadi kepatuhan pihak perusahaan. Ada Perda RTRW No.11/2020, di bagian penjelasan bahwa ada beberapa titik yang objeknya di areal PT Socfindo tidak lagi diharapkan ditanami tanaman kelapa sawit.

Lokasinya, di jalan arteri, jalan nasional sepanjang 6-10 km menuju ke kota kabupaten dengan ketentuan 100 meter kiri 100 meter kanan.

"Ini tidak diijinkan untuk diterbitkan HGU kita mau menjadi HGB yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan," ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa titik lagi yang diharapkan tidak ditanami lagi tanaman kelapa sawit. Sebab, lokasi objek tersebut berada di wilayah perkotaan dan pedesaan di ruang lingkup kota, Kabupaten Batubara di Kecamatan Limapuluh.

"Kami mengetahui pada proses pendaftaran ijin melalui OSS, PT Socfindo mengajukan untuk menggunakan RTRW Provinsi yang bisa dipastikan tidak sinkron dan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Batubara. Karena, kalau mau disinkronkan, provinsi harus merevisi kembali sebab yang ada di RTRW kabupaten tidak ada di RTRW provinsi," terang Safii.

Poin selanjutnya, terkait 20 plasma dari luasan HGU ada 10 persen penambahan. 

Dari informasi yang didapat, PT Socfindo ada penambahan 10 persen dari 20 persen yang lalu Plasma, dan ini tidak dalam bentuk kemitraan tetapi plasma. 

Lahan yang dimaksud, itu diperuntukkan bagi perusahaan yang akan diberikan HGU (baru) dan yang akan melakukan pembaharuan bukan perpanjangan. Artinya, ada pemberian, perpanjangan , pembaharuan.

"Nah, hari ini PT Socfindo masuk kategori ketiga permohonan pembaharuan, yang bila kita merujuk pada ketentuan permen ATR/BPN wajib patuh pada plasma 30 persen," pungkasnya.(mag-3/ram)

 

Editor : Juli Rambe